Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Menangis

Reza Gunadha

Kamis, 21 September 2017 | 08:44 WIB
Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Menangis
Tersangka kasus korupsi Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016) malam. 

Suara.com - Bupati Nonaktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini menangis di ruang persidangan, setelah majelis hakim menghukumnya 11 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan serta korupsi dana bantuan keuangan desa.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (20/9/2017), sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memberi hukuman 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp900 juta, yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonius.

Pada dakwaan pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a. Hartini terbukti menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp2,9 miliar.

Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya.

Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut “uang syukuran”.

Pada dakwaan kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hartini dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta "fee" proyek di dinas pendidikan.

baca juga

Total gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan bupati yang belum genap setahun menjabat saat ditangkap KPK itu mencapai Rp9,8 miliar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deddy Suwadi mengaku vonis terhadap terdakwa cukup berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta terjadi selama persidangan," katanya.

Menurut dia, tindak suap tersebut terjadi karena kebiasaan yang terjadi di lingkungan pemerintahan itu.

"Terdakwa dalam posisi pasif. Uang syukuran yang diberikan berkaitan dengan kebiasaan yang terjadi selama ini," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket Tetap "Keukeuh" Pimpinan KPK Harus Hadiri RDP

Pansus Angket Tetap "Keukeuh" Pimpinan KPK Harus Hadiri RDP

News | Kamis, 21 September 2017 | 06:06 WIB

Pengacara Miryam: Tak Ada Penyebutan Nama Aris Budiman di Rekaman

Pengacara Miryam: Tak Ada Penyebutan Nama Aris Budiman di Rekaman

News | Kamis, 21 September 2017 | 05:05 WIB

Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam

Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam

News | Kamis, 21 September 2017 | 04:18 WIB

Diperiksa Polda Malam Hari, Dirdik KPK Dicecar 20 Pertanyaan

Diperiksa Polda Malam Hari, Dirdik KPK Dicecar 20 Pertanyaan

News | Kamis, 21 September 2017 | 00:39 WIB

Tolak Hadiri Rapat dengan Pansus, Fahri: Wajar KPK Dibekukan

Tolak Hadiri Rapat dengan Pansus, Fahri: Wajar KPK Dibekukan

News | Rabu, 20 September 2017 | 22:56 WIB

Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK

Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK

News | Rabu, 20 September 2017 | 22:25 WIB

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI Syafruddin

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI Syafruddin

News | Rabu, 20 September 2017 | 19:09 WIB

Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Ini Dalih Setya Novanto Ajukan Gugatan Pra Peradilan

News | Rabu, 20 September 2017 | 16:23 WIB

Desak Tuntaskan Kasus e-KTP, TAPAK Minta KPK Tak Tebang Pilih

Desak Tuntaskan Kasus e-KTP, TAPAK Minta KPK Tak Tebang Pilih

News | Selasa, 19 September 2017 | 18:51 WIB

Ada Apa dengan Setnov?

Ada Apa dengan Setnov?

Video | Selasa, 19 September 2017 | 15:30 WIB

Terkini

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

×