Saat ini Sigit dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Sigit yang diduga penerima yakni Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 tahun 2001.
Sementara Setia Budi pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1 ) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberintasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.