Kemenkes: Rumah Sakit Boleh Cari Keuntungan, Tapi ...

Ririn Indriani | Risna Halidi | Suara.com

Senin, 25 September 2017 | 18:03 WIB
Kemenkes: Rumah Sakit Boleh Cari Keuntungan, Tapi ...
Klarifikasi Terkait Implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dihadiri Menkes Nila F Moeloek, Kepala BPKN Ardiansyah Parman, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hukum Antarlembaga BPJS, Senin (25/9/2017).

Suara.com - Sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Bidang Peningkatan Pelayanan, Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan bahwa rumah sakit 'for profit' boleh mencari keuntungan sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

"Rumah sakit di Indonesia ini ada yang for profit dan non for profit atau rumah sakit publik. Boleh cari keuntungan," terangnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9/2017), mengenai insiden darurat kritis yang sempat menimpa keluarga Bayi Debora belum lama ini.

Meski demikian, Akmal mengatakan undang-undang tersebut perlu dibaca secara komprehensif dan menyeluruh. Menurutnya walaupun rumah sakit mencari keuntungan seperti juga semua kegiatan lain seperti pabrik, tetapi tetap ada fungsi sosialnya.

"Jadi jangan seakan-akan, seolah-olah rumah sakit cari untung itu jelek dan tidak boleh," ucapnya lagi di Auditorium Kementerian Perdagangan.

Walau dibenarkan secara undang-undang, Akmal membuka masukkan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang menilai jika peraturan tersebut tidak pas dan perlu diubah. Ia mengibaratkan sektor pendidikan di Indonesia yang hingga kini dibuat non-profit dan dilarang keras mencari keuntungan.

"Itulah keadaan kita sekarang dari segi peraturan. Jika ke depan kita ingin seperti pendidikan (non profit), mari sama-sama kita berjuang untuk mengubah itu," tegasnya lagi.

Di acara yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek menambahkan jika ada kasus seperti Bayi Debora, pihaknya perlu melihat kejadian secara menyeluruh hingga keakar-akarnya.

"Jika ada sesuatu yang terjadi, tentu kita harus melihat dulu kesalahan sampai di tingkat mana. Sanksi (kepada RS) bisa lisan, bisa teguran keras hingga cabut izin operasional," papar Menkes.

Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, lanjut dia, total lebih dari separuh warga Indonesia sudah terdaftar program JKN. Program JKN sendiri dianggap menjadi salah satu 'biang kerok' masalah layanan kesehatan, karena dianggap belum transparan dan kerap merugikan baik bagi rumah sakit bermitra JKN maupun masyarakat pengguna JKN.

Meski demikian, Menkes Nila mengatakan bahwa program JKN tidak menarik untung dari masyarakat dan akan tetap dipertahankan, serta akan terus melakukan peningkatan kualitasnya.

"JKN ini harus tetap kita pertahankan. Untuk menolong tentu. PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayarkan oleh pemerintah untuk yang tidak mampu (ada) 92.4 juta jiwa. Bayangkan sekarang (penduduk tidak mampu) bisa berobat. Tentu kejadian-kejadian dan kasus tetap akan terjadi, tapi kita coba kurangi secara bersama-sama," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJS Akui Ada 'Missed Map' Hingga Rp9 Triliun

BPJS Akui Ada 'Missed Map' Hingga Rp9 Triliun

Health | Senin, 25 September 2017 | 16:29 WIB

RS Ini Biarkan Pasien Anak "Berkendara" ke Ruang Operasi

RS Ini Biarkan Pasien Anak "Berkendara" ke Ruang Operasi

Health | Kamis, 21 September 2017 | 00:00 WIB

Dana BPJS Kesehatan Diduga Dikorupsi

Dana BPJS Kesehatan Diduga Dikorupsi

News | Kamis, 07 September 2017 | 03:54 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB