Array

Terungkap! Alasan Nikahsirri.com ada Tes Keperawanan

Selasa, 26 September 2017 | 14:24 WIB
Terungkap! Alasan Nikahsirri.com ada Tes Keperawanan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyebutkan syarat tes keperawanan dan sumpang pocong bagi perempuan dan laki-laki yang ingin menjadi mitra Nikahsirri.com hanya merupakan strategi pemasaran tersangka Aris Wahyudi.

"Itu kan sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Tujuan dari strategi pemasaran itu untuk menggaet pelanggan agar menjadi member situs Nikahsirri.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Aris tak pernah membeberkan soal tes keperawanan dan sumpah pocong sebagai syarat mutlak untuk menjadi mitra situs tersebut.

"Sampai sekaranh sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," katanya.

Kepada polisi, Aris menyampaikan bagi perempuan dan laki-laki yang ingin direkrut sebagai Mitra Nikahsirri.com terlebih dahulu harus mengirimkan biodata dan foto melalui alamat email.

"Untuk jadi mitra dibuka peluangnya siapa saja bisa jadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," kata dia.

Selain itu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi perempuan dan lelaki untuk bisa menjadi mitra di situs tersebut. Syarat wajib bagi perempuan dan laki-laki yang siap dilelang di antaranya yakni minimal berusia 14 tahun.

"Syaratnya yang ada dipersyaratkan oleh pihak pemilik situs," kata dia.

Baca Juga: Kak Seto: Nikahsirri.com Buka Ruang Seks Bebas Bagi Anak-anak

Namun polisi belum menemukan batasan usai perempuan dan laki-laki yang sudah menjadi mitra situs yang dikelola Aris. Sejak situs Nikahsirri.com diluncurkan pada 19 September 2017, ada 300 mitra yang sudah bergabung. Sementara, jumlah member yang sudah bergabung di situs tersebut mencapai 2.700 orang.

Aris ditangkap di rumahnya Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI