KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Rabu, 27 September 2017 | 13:36 WIB
KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov
Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]

Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lebih dari dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017). Tidak hanya ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, KPK juga menghadirkan ahli hukum Administrasi Negara.

"Saksi ahli yang lain adalah Dr. Nur Aziz saksi ahli pidana. Dr. Feri dari Universitas Andalas, saksi ahli Adminitrasi Negara dan Sdr. Adnan, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di gedung PN Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menghadirkan satu ahli lainnya dari Universitas Indonesia. Namun, belum diketahui siapa nama ahli tersebut, dan dalam bidang apa dia bergelut.

"Karena bukti yang kami ajukan terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi tentang proses bisnis e-KTP, maka kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP disusun dan dibuat. Sistemnya bagaimana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan kehadiran empat ahli dari KPK dalam sidang keenam pada hari ini untuk menyampaikan pendapat sesuai bidangnya masing-masing. Karena itu, dia enggan mengatakan keempat saksi tersebut untuk membantah keterangan ahli yang diajukan Setya Novanto.

"Saya tidak mengatakan demikian (untuk membantah). Ahli hanya memberikan pendapat sesuai dengan kapasitasnya. Kami hanya ingin penjelasan yang hakiki tentang hukum pidana yang terapkan kepada pemohon. Jadi kalau nanti berbeda dengan ahli kemarin itu wajar. Karena kami berprinsip kalau penetapan tersangka bukan berdasarkan aspek hukum tapi fakta hukum. Kemudian ada saksi ada dokumen tambahan dan aliran dana," kata Setiadi.

Sebelumnya, Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan tiga ahli hukum dalam sidang. Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi E-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

baca juga

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup

Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup

News | Rabu, 27 September 2017 | 13:13 WIB

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

News | Rabu, 27 September 2017 | 10:04 WIB

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

News | Rabu, 27 September 2017 | 08:00 WIB

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli

Sidang Praperadilan Novanto, KPK Siap Hadirkan 2 Ahli

News | Rabu, 27 September 2017 | 01:21 WIB

Sempat Rapat Tertutup, DPR dan KPK Cuma Bahas Tanding Futsal?

Sempat Rapat Tertutup, DPR dan KPK Cuma Bahas Tanding Futsal?

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:46 WIB

Rapat Maraton Tiga Hari, Ini Desakan Komisi III ke KPK

Rapat Maraton Tiga Hari, Ini Desakan Komisi III ke KPK

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:33 WIB

KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto

KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:25 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang

Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang

News | Selasa, 26 September 2017 | 23:50 WIB

Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup

Mau Tagih Janji, RDP Komisi III dan KPK Mendadak Digelar Tertutup

News | Selasa, 26 September 2017 | 22:29 WIB

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari

News | Selasa, 26 September 2017 | 21:33 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB