Ditemui Pendemo 299, Fadli Zon Promo Gerindra Tolak Perppu Ormas

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 29 September 2017 | 18:07 WIB
Ditemui Pendemo 299, Fadli Zon Promo Gerindra Tolak Perppu Ormas
Audiensi dengan perwakilan massa demo 299 di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat untuk mewaspadai dan menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Ia menilai ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila.

"Mewaspadai bahaya laten dan menolak kebangkitan PKI. Sehingga apabila kita melihat hal yang ada, mengenai komunisme, aspek apapun yang diajarkan faham ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila sangat bertentangan, dari sisi perundang-undangan tap MPRS juga masih berlaku," ujar Agus dalam audiensi dengan perwakilan massa demo 299 di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Hal tersebut dikatakan Agus saat audiensi dengan perwakilan aksi 299 yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan bahwa pemerintah belum mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Saya tegaskan. Belum dicabut dan tidak ada yang dicabut. Maka tata aturan di bawahnya harus tunduk. Ini masih berlaku dan tak dicabut," kata dia.

Lebih lanjut, Agus mengatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu bersifat dikresi pemerintah.

"Perppu itu pada saat diterapkan langsung bisa digunakan tapi punya jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR. Maka itu Perppu itu diefektifkan karena itu diskresi pemerintah," ucap Agus.

Adapun Perppu tersebut kata Agus masih akan dibahas di Komisi II.

"Perppu itu komisi II. Baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian diproses dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini 28 oktober ini harus sudah ada jawaban," ucap Agus.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih akan dibahas dalam rapat di Komisi II.

baca juga

"Nanti akan diparipurnakan di komisi II. Persoalannya tentu ada yang mendukung dan menolak," kata Fadli.

Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra tak mengetahui persis fraksi-fraksi yang mendukung atau menolak adanya Perppu terkait pembubaran Ormas. Namun ia menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto menolak penerbitan Perppu Ormas.

"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung? Dan siapa yang menolak? Baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal, atas nama Gerindra kami menolak Perppu ini," tutur dia.

Fadli pun meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada fraksi agar menolak adanya Perppu ormas. Ia berharap semua fraksi menolak Perppu terkait pembubaran Ormas.

"Apa yang dibacakan akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Yang akan memutuskan adalah partai-partai yang ada di DPR dan tentu dikendalikan fraksi dan parpol. Sehingga kita tahu posisioning-nya mudah-mudahan ada keajaiban Perppu Ormas ini akan ditolak oleh mayoritas fraksi yang ada," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah sudah menetapkan Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999 yang menolak kebangkitan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Lenimisme.

"Tap MPRS itu sudah final, tak mungkin bisa dicabut, sekarang tinggal pemerintah, harus menjalankan UU yang ada. Patut dikoreksi bila ada usaha membangkitkan komunisme atau PKI, saya kira harus diwaspadai, kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan UU. Karena itu menurut saya kita memang menyampaikan kembali pada rakyat, apa yang dilakukan PKI itu merupakan penghianatan. Ada pemberontakan 1948 dan 1965, Nazi di Jerman, partai itu nggak boleh lagi hidup," tandasnya.

Usai melakukan audiensi, Perwakilan Aksi 299 menyerahkan Resolusi Aksi Bela Islam 299 yakni berisi pertama Perppu nomor 2 Tahun 2017 nyata-nyatanya bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, 2 , 3 dan UU 1945. Kedua pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI. TAP MPRS no. XXV tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pimpinan DPR Terima 'Curhat' Pendemo 299

Dua Pimpinan DPR Terima 'Curhat' Pendemo 299

News | Jum'at, 29 September 2017 | 16:20 WIB

Kapolri 'Turun Gunung' Pantau Demo 299

Kapolri 'Turun Gunung' Pantau Demo 299

News | Jum'at, 29 September 2017 | 15:21 WIB

Selama Buron Rizieq Bikin Lagu Seruan Berperang, Ini Liriknya

Selama Buron Rizieq Bikin Lagu Seruan Berperang, Ini Liriknya

News | Jum'at, 29 September 2017 | 14:39 WIB

Kapolda Minta Polwan Sediakan Air Mineral untuk Pendemo

Kapolda Minta Polwan Sediakan Air Mineral untuk Pendemo

News | Jum'at, 29 September 2017 | 13:18 WIB

Pendemo 299 Salat Jumat Bareng dengan Polisi di Gedung DPR

Pendemo 299 Salat Jumat Bareng dengan Polisi di Gedung DPR

News | Jum'at, 29 September 2017 | 12:32 WIB

Aksi 299, Polisi Kerahkan 20 Ribu Personel Jaga DPR

Aksi 299, Polisi Kerahkan 20 Ribu Personel Jaga DPR

News | Jum'at, 29 September 2017 | 10:47 WIB

Aksi 299 Digelar, Ini Pinta Djarot pada Peserta Aksi

Aksi 299 Digelar, Ini Pinta Djarot pada Peserta Aksi

News | Jum'at, 29 September 2017 | 10:31 WIB

Jelang Aksi 299, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Sekitar DPR

Jelang Aksi 299, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Sekitar DPR

News | Jum'at, 29 September 2017 | 08:51 WIB

Meme Foto Setya Novanto Terbaring Sakit Ramaikan Dunia Maya

Meme Foto Setya Novanto Terbaring Sakit Ramaikan Dunia Maya

News | Jum'at, 29 September 2017 | 06:00 WIB

Pimpinan DPR Minta Aspirasi Pendemo 299 Diterima

Pimpinan DPR Minta Aspirasi Pendemo 299 Diterima

News | Kamis, 28 September 2017 | 20:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×