Array

Pemuda Golkar Sebut Cepi Iskandar Sengaja 'Bebaskan' Novanto

Sabtu, 30 September 2017 | 18:20 WIB
Pemuda Golkar Sebut Cepi Iskandar Sengaja 'Bebaskan' Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Suara.com - Gerakan Pemuda Partai Golkar kecewa dengan hasil putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Cepi disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam skenario untuk meloloskan Novanto dari status tersangka kasus mega korupsi E-KTP.

"Dalam proses peradilannya, kalau kita kaitkan dengan informasi tadi, itu juga terlihat dalam proses praperadilan, bagaimana hakim Cepi Iskandar itu memang sudah menjadi bagian skenario untuk meloloskan setya Novanto," kata Ketua GMPG di D'Hotel, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).

Hal itu didukung oleh kenyataan di persidangan, Cepi menolak nota keberatan dari KPK. Ketika Doli menolak eksepsi KPK, Cepi melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya dia berkonsultasi dengan institusi. Dalam waktu dua setengah jam itu, dia bisa aja mendapat telepon dari mana aja, mau ketemu sama siapa. Dan apa kepentingan ketua pengadilan, kalau kita cari secara struktural, ketua PN ini jatuhnya ke Mahkamah Agung," kata Doli.

Dengan mengabaikan permohonan intervensi dan menolak bukti rekaman yang diminta KPK untuk diputar di Pengadilan, Cepi dinilai telah mematikan simbol keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Jadi saya kira, dengan situasi Hukum yang dikangkangi oleh kepentingan politik seperti itu, Cepi Iskandar itu patut kita nobatkan sebagai simbol matinya keadilan dan hukum di Indonesia," kata Doli.

"Kami ingin menegaskan bahwa putusan kemarin itu adalah sebuah tragedi, sebuah bencana bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, bencana bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga membuat akhirnya kita ragu apakah negara Indonesia ini betul-betul adalah negara hukum," tutup Doli.

Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, menerima permohonan Novanto. Walaupun hanya mengabulakn sebagian permohonannya, status tersangka Novanto dalam kasua dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012 diputuskan untuk dibatalkan.

Baca Juga: PDIP Hormati Putusan Hakim Menangkan Setya Novanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI