MAKI Desak KPK Terbitkan Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto

Suwarjono | Suara.com

Jum'at, 29 September 2017 | 20:44 WIB
MAKI Desak KPK Terbitkan Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Setyo Novanto paskadikabulkannya permohonan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus KTP elektronik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka minggu depan untuk memenuhi pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka harus setelah terbitnya surat perintah penyidikan," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman menanggapi dikabulkannya permohonan Praperadilan Setnov, Jumat Boyamin mengatakan untuk menetapkan tersangka lagi, KPK harus menerbitkan Sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.

"Desakan minggu depan adalah KPK harus menerbitkan Sprindik baru tanpa harus buru-buru menetapkan tersangka. Penetapan tersangka, KPK dapat menjalankan perintah hakim yaitu di akhir penyidikan," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (29/9/2017).

Boyamin mencontohkan perkara pada mantan Walikota Makasar Ilham Aried Sirajudin, dimana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru.

Dalam kesempatan ini, Boyamin menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Cepi Iskandar karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan 'SOP' KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto.

Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Lepas dari Jeratan Lagi

Setya Novanto Lepas dari Jeratan Lagi

Foto | Jum'at, 29 September 2017 | 18:58 WIB

KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov

KPK Juga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Setnov

News | Rabu, 27 September 2017 | 13:36 WIB

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

Hadapi Novanto, KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana

News | Rabu, 27 September 2017 | 10:04 WIB

KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto

KPK Puas Adu Argumen dengan 3 Ahli yang Dihadirkan Novanto

News | Rabu, 27 September 2017 | 00:25 WIB

KPK Bawa 200 Bukti di Sidang Praperadilan Setnov

KPK Bawa 200 Bukti di Sidang Praperadilan Setnov

Foto | Senin, 25 September 2017 | 13:32 WIB

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Foto | Selasa, 12 September 2017 | 13:17 WIB

Terkini

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB