PKS Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri

Siswanto Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 12:02 WIB
PKS Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Murad Ismail, dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Sabtu (30/9/2017) malam. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Anggota Panja Undang-Undang Industri Pertahanan DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempertanyakan kinerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan dalam impor senjata Stand Alone Grenade Launcher milik Korps Brimob Polri sehingga menimbulkan kekisruhan antar TNI dan Polri.

“Terkait dengan kekisruhan impor senjata Polri, sebagai salah seorang pembuat Undang-Undang Industri Pertahanan, saya mempertanyakan kinerja KKIP yang diketuai langsung oleh Presiden dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (5/10/2017)

Menurut Almuzzammil kekisruhan impor senjata Polri ini seharusnya tidak terjadi jika KKIP menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 21 UU Industri Pertahanan yaitu menetapkan dan mensingkronisasi pembelian senjata atau alutsista TNI, Polri, dan lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri.

“Semangat UU Industri Pertahanan itu adalah membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Jadi TNI dan Polri wajib menggunakan produk senjata dalam negeri. Jika terpaksa harus impor maka undang-undang ini memerintahkan wajib mendapat persetujuan KKIP,“ kata dia.

Sedangkan pimpinan dan anggota KKIP ini menurut Muzzammil terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian, dan Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua.

“Adapun anggota KKIP didalamnya termasuk Panglima TNI dan Kapolri. Jadi kekisruhan ini tidak akan terjadi jika KKIP melakukan koordinasi dan melaksanakan perintah UU dalam pengadaan senjata atau alutsista,” ujarnya.

Menurut Muzzammil seharusnya Polri memiliki semangat yang sama dengan undang-undang ini untuk membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri apalagi senjata yang dibutuhkan bukan senjata serbu tapi untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau pun harus impor maka undang-undang ini memerintahkan impor alutsista tidak boleh melalui broker tapi harus G to G atau langsung ke pabrikan, wajib mengikutsertakan Industri Pertahanan dalam negeri, kewajiban alih teknologi, jaminan tidak adanya potensi embargo, adanya imbal dagang, adanya kandung kandungan lokal,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI