Pekan Ini, Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kajati DKI

Adhitya Himawan | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 Oktober 2017 | 15:50 WIB
Pekan Ini, Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kajati DKI
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting. [Antara]

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan ini.

"Insya Allah minggu ini kami kirim berkasnya ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

Argo menerangkan, saat ini penyidik sedang menyusun berkas perkara Jonru. Dalam berkas perkara itu, kata dia, memuat keterangan sebanyak 15 saksi dan ahli serta keterangan pengumpulan alat bukti.

"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, untuk jadikan saksi dan saksi ahli. Kemudian kami sudah mengumpulkan alat bukti yg sudah didapatkan penyidik," kata dia.

Dia berharap, berkas yang nantinya akan dikirim bisa segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus Jonru segera bisa disidangkan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus Jonru yang ditangani Polda Metro Jaya berawal dari laporan pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.

Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya.

Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Ada Bukti Jonru Bagian dari Saracen

Belum Ada Bukti Jonru Bagian dari Saracen

News | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:22 WIB

Lengkapi Berkas, Polda Harap Alfian Tanjung Segera Disidang

Lengkapi Berkas, Polda Harap Alfian Tanjung Segera Disidang

News | Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:11 WIB

Kapolda Perintahkan Percepat Berkas Perkara Jonru Ginting

Kapolda Perintahkan Percepat Berkas Perkara Jonru Ginting

News | Rabu, 04 Oktober 2017 | 11:25 WIB

Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru

Polisi Sita dan Telisik Buku 'Mencurigakan' Milik Jonru

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:38 WIB

Kreator Diminta Ciptakan Konten Positif di Media Sosial

Kreator Diminta Ciptakan Konten Positif di Media Sosial

Tekno | Senin, 02 Oktober 2017 | 19:14 WIB

Konten Negatif Marak, Persatuan Bangsa Dipertaruhkan

Konten Negatif Marak, Persatuan Bangsa Dipertaruhkan

Tekno | Senin, 02 Oktober 2017 | 17:36 WIB

Polisi Ungkap Pengakuan Jonru saat Diperiksa

Polisi Ungkap Pengakuan Jonru saat Diperiksa

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 16:25 WIB

Polisi: Silakan Kalau Jonru Ingin Ajukan Praperadilan

Polisi: Silakan Kalau Jonru Ingin Ajukan Praperadilan

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 14:18 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB