Sudah 5 Bulan Dipenjara, Ini Kondisi dan Aktivitas Terbaru Ahok

Selasa, 10 Oktober 2017 | 07:19 WIB
Sudah 5 Bulan Dipenjara, Ini Kondisi dan Aktivitas Terbaru Ahok
Karangan bunga untuk Ahok dan Djarot di Balai Kota, Senin (9/10/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lima bulan menjalani masa hukuman penjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

I Wayan Sudiarta, juru bicara Ahok, mengungkapkan suami Veronica Tan itu kekinian dalam keadaan sehat. Ahok selalu memulai aktivitasnya dengan berolah raga, dan khusus hari Jumat menerima tamu yang datang berkunjung.

"Kemudian balas surat, rata-rata satu hari ada 20 surat yang masuk," ujar Wayan di Fitzroy, Jalan Gunawarman 30, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017) malam.

Wayan menuturkan kali terakhir membesuk Ahok pada Jumat (6/10) pekan lalu. Ia mengungkapkan, Ahok tetap tak mau membahas isu politik yang berkembang di tanah air dengan pengunjungnya.

"Nah, kalau ditanya masalah jembatan (Simpang Susun Semanggi) dan sebaginya dia bilang 'nggak perlu saya ngomong kan rakyat sudah tahu'. Dia tak ingin menonjolkan dirinya sebagi tokoh. Dia cuma ingin dia itu pelayan warga,” terangnya.

Neneng, penggagas buku “Ahok di Mata Mereka”, mengatakan selain olahraga dan membalas surat warga, Ahok juga tengah menyusun tulisan yang nantinya akan dijadikan buku.

"Hasil obrolan-obrolan bapak itu dituangkan atau ditulis. Kesempatan menulisnya itu dari habis Subuh sampai jam 7.00 WIB, setelah itu dia olah raga," kata Neneng.

Khusus untuk membalas surat yang masuk, dilakukan Ahok setiap Sabtu dan Minggu. Ahok mengistilahkan aktivitasnya itu sebagai “CSR” yang merujuk pada program “responsibilitas sosial perusahaan” (corporate social responsibility).

Baca Juga: Dwi Hartanto 'The Next Habibie' Manipulasi Cek Demi Berbohong

Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 9 Mei, memvonis Ahok dua tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI