Suara.com - Kubu tersangka kasus siar ujaran kebencian melalui media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Nanti kami proses penangguhan penahanan. Ini niat keluarga," kata salah satu pengacara Jonru, Erwin di Polda Metro Jaya, Selasa (10/9/2017).
Erwin mengatakan, keluarga Jonru beralasan penangguhan penahanan bisa diberikan karena yang bersangkutan diklaim koperatif selama penyidikan.
"Jonru tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin," tukasnya.
Dia mengklaim, ada sejumlah rekan Jonru yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan tersebut.
Namun, Erwin belum bisa memastikan kapan pengajuan penangguhan penahanan Jonru secara resmi dilayangkan ke polisi. Jonru, Selasa siang, dijenguk sang istri bernama Hendra Yulianti.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Kalau terbukti bersalah, Jonru bisa dihukum maksimal 16 tahun penjara.