Suara.com - Riki Adi Saputro alias Rokim (18) membunuh seorang nenek bernama Maria Tanamal (75). Riki pernah bekerja sebagai kuli bangunan di rumah nenek itu.
"Pada pertenganan September 2017, tersangka bekerja sebagai kuli di rumah korban untuk merenovasi plafon rumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Motif tersangka membunuh korban karena sakit hati. Riki sering dimarahi nenek Maria saat disuruh memperbaiki rumah.
"Dalam proses pengerjaannya, tersangka selalu dimarahi dan dimaki korban dengan alasan tersangka tidak menjaga kebersihan rumahnya," katanya.
Riki membunuh nenek Maria di rumah korban di Cluster Taman Sari, Blok HN1, nomor 25, RT 3, RW 9, perumahan Harapan Indah II, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/110/2017) sore.
Tak hanya membunuh, Riki juga menggasak barang milik korban berupa satu mobil Toyota Avanza, dua buah telepon genggam dan uang sebesar Rp250 ribu.
Kepada polisi, Riki mengaku nekat membawa kabur barang berharga milik korban karena untuk membantu biaya pengobatan nenek pacarnya yang sakit di Ngawi, Jawa Timur.
"Memerlukan uang. Akhirnya merampas dan mencuri di rumah almarhumah," kata dia.
Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyian di Dusun Doyong, RT 5, RW 3, Desa Tawangrejo, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur, Jumat (6/10/2017).
Atas perbuatannya, Riki dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jenazah Maria pertama kali ditemukan putra sulungnya bernama Nicky Tanama. Nicky datang ke rumah ibunda bersama kerabat dengan maksud untuk mengantarkan nasi rawon yang dipesan Maria. Saat ditemukan, nenek Maria sudah meregang nyawa dalam kondisi tangan terikat dan wajah ditutup lakban.