Nuratmo mengatakan seharusnya pekerja juga mendapatkan uang lembur karena mereka rata-rata bekerja di atas batas normal. Nuratmo kemudian menyebut ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja normal, maka wajib membayar uang kerja lembur sesuai perhitungan yang ditentukan.
Nuratmo prihatin dengan nasib buruh yang tergabung dalam AMT. Umumnya, kata dia, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak lewat dan hanya lewat pesan singkat mobile phone.
Pesan singkat yang diterima buruh berisi pesan yang menyebutkan mereka dinyatakan tidak lulus seleksi dan tidak dapat melanjutkan kerja.
"Masuknya vendor baru, tahu-tahu ada penyeleksian, terus ada beberapa kesepakatan karena mereka awalnya hanya ingin tahu kemampuan kita saja. Tapi pas puasa kami kok malah di PHK lewat SMS," tuturnya.
Semenjak di-PHK, Nuratmo dan teman-teman dilarang masuk ke lingkungan Pertamina di semua daerah. (Maidian Reviani)