Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Begini Caranya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:42 WIB
Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Begini Caranya
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja (pingpong) antara KPK melawan Setya Novanto, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Namun ada syaratnya.

"Boleh saja menetapkan kembali (Setya Novanto sebagai tersangka) dengan alat bukti yang didapat," kata Hifdzil di Yogyakarta, Kamis (19/10/2017).

Untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan mengikuti prosedur yang benar.

Meski alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, ia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi.

Katanya, keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Setya Novanto tidak serta merta melemahkan posisi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

KPK, kata Hifdzil, tidak perlu mengkhawatirkan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang hendak melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan itu, menurut dia, tidak memiliki landasan hukum yang jelas. "Kalau memang dirasa mengganggu, KPK berhak melaporkan," kata dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar mengatakan pengabulan praperadilan Setya Novanto beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.

"Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati," kata Fatahillah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Kembalikan Dua Penyidik ke Polri

KPK Kembalikan Dua Penyidik ke Polri

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 14:22 WIB

Setnov Yakin Densus Tipikor Polri Efektif, Ini Alasannya

Setnov Yakin Densus Tipikor Polri Efektif, Ini Alasannya

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 13:06 WIB

Pingpong "KPK vs Setya Novanto"

Pingpong "KPK vs Setya Novanto"

Foto | Rabu, 18 Oktober 2017 | 22:57 WIB

Begini Skema Densus Tipikor Polri!

Begini Skema Densus Tipikor Polri!

Video | Rabu, 18 Oktober 2017 | 18:34 WIB

Anggota Pansus KPK: Kami Masih Sabar Ya

Anggota Pansus KPK: Kami Masih Sabar Ya

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 15:31 WIB

KPK Cuek Ingin Dipanggil Paksa Pansus Lewat Polisi

KPK Cuek Ingin Dipanggil Paksa Pansus Lewat Polisi

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 21:41 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 19:36 WIB

Kasus Bupati Rita, KPK Periksa 11 Saksi di Daerah Terpisah

Kasus Bupati Rita, KPK Periksa 11 Saksi di Daerah Terpisah

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:15 WIB

2018, DPR Mau Kembalikan Pemberantasan Korupsi ke Polri-Kejaksaan

2018, DPR Mau Kembalikan Pemberantasan Korupsi ke Polri-Kejaksaan

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 16:10 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB