Array

Orang Tuanya Jadi TKI, Siswi SMP Diperkosa 21 Laki-Laki

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:16 WIB
Orang Tuanya Jadi TKI, Siswi SMP Diperkosa 21 Laki-Laki
Pemerkosaan [shutterstock]

Suara.com - Seorang siswi SMP berinisial SN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban kebiadaban 21 laki-laki. SN yang baru berusia 13 tahun diperkosa secara bergantian oleh puluhan lelaki itu di gubuk tepi sungai Kecamatan Walenrang.

Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Ahmad Yanuari Ihsan mengatakan, dari 21 pelaku pemerkosaan, 6 di antaranya masih di bawah umur.

“Peristiwa itu sendiri terjadi pada akhir Juni 2017. Tapi, korban dan keluarga baru berani melaporkan kepada kami pada Rabu (11/10) pekan lalu,” kata Ihsan, Senin (23/10/2017).

Ia mengatakan, SN merupakan siswi SMP yang tinggal bersama sang nenek. Sebab, kedua orang tua SN bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan keterangan keluarga korban, otak pemerkosaan itu diduga berinisial DK yang merupakan mantan pacar SN.

“Aksi keji itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Korban dijemput oleh DK yang merupakan mantan pacarnya. Ternyata ia dibawa ke gubuk di Kelurahan Bulo, dan diperkosa secara bergiliran selama dua hari berturut-turut,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, polisi secara maraton telah menangkap 14 pelaku dan masih mengejar 7 lainnya termasuk DK (19) yang dianggap dalang aksi tersebut.

Keempat belas pelaku yang sudah ditangkap di antaranya ialah, DA (24); UC (30); RA (22); AL (21); BD (21); RE (18); PU (19); dan RE (18).

Sedangkan enam pelaku di bawah umur yang juga sudah ditangkap ialah, IL (16); SU (13); TA (15); SL (15); AL (16); dan, RA (15).

Baca Juga: Sandiaga: Bangun Jakarta, Kami Butuh Tentara Langit

”Selain mengejar tersangka, kami juga fokus mengobati trauma korban pascaperistiwa itu. Kami bekerja sama dengan LPPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Pemkab Luwu,” tandasnya.

Sementara para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kalau terbukti bersalah, mereka dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI