Dituduh Selundupkan Migran, Dua WNI Divonis 5 Tahun di Malaysia

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 28 Oktober 2017 | 03:03 WIB
Dituduh Selundupkan Migran, Dua WNI Divonis 5 Tahun di Malaysia
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Dua warga negara Indonesia asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis lima tahun penjara di Malaysia, Jumat (27/10/2017), dengan tuduhan penyelundupan migran.

Mereka divonis dalam sebuah sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam yang dipimpin Hakim, S.M Komathy A/P Suppiah.

Pengadu dalam kasus ini adalah Kopral Shahrul Ikram B Mohd Ros yang pada 10 September 2016 lebih kurang jam 03.00 pagi ketika sedang ronda Operasi Pensura di kawasan Perairan Pulau Angsa, Kuala Selangor, Negeri Selangor, telah mendapat arahan untuk menuju ke kawasan Sungai Dua, Pelabuhan Nort Port.

"Pengadu bersama-sama tiga orang temannya telah menuju ke kawasan tersebut setelah mendapat informasi dari nelayan lokal tentang cobaan untuk membawa orang keluar dari kawasan tersebut," kata Komathy.

Pada pukul lebih kurang 04.30 pagi, pengadu dan anggotanya bersama-sama dengan satu kapal bantuan Polis Marine atau Polisi Laut berhasil menangkap sebuah pom-pom atau kapal kayu dari Indonesia yang tidak bermotor, tidak bernama dan tidak memasang lampu sedang menuju ke laut dari Kuala Sungai Dua.

"Pengadu dan anggotanya telah merapati perahu tersebut dengan menyalakan lampu dan 'boat' tersebut telah berhenti. Kopral kemudian telah naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Di dalam kapal tersebut didapati banyak orang lelaki dan perempuan Indonesia dalam keadaan mencurigakan, sehingga kapal tersebut digiring ke pangkalan Polis Marine Pulau Indah untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pengadu mendapati bahwa boat tersebut dinaiki oleh 94 orang WNI terdiri seorang tekong, satu awak bersama 77 lelaki dan 15 perempuan dewasa," katanya.

Penumpang-penumpang perahu membenarkan bahwa Ari Johon Aripin dan Bumi Sari membantu mereka naik ke dalam kapal dan saat ditangkap keduanya berada di bagian kemudi kapal.

Baca Juga: Fajar/Rian Kalah, Wakil Indonesia Habis di Sektor Ganda Putra

"Karena itu terdakwa seorang yang masih bebas telah bersama-sama menjalankan penyelundupan migran, yaitu suatu kesalahan yang di hukum dibawah Seksyen 26A Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dibaca bersama Seksyen 34 Kanun Keseksaan," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI