Edward Soeryadjaya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dapen Pertamina

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 01 November 2017 | 07:06 WIB
Edward Soeryadjaya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dapen Pertamina
Kantor pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Edward Seky Soeryadjaya (ESS) sebagai tersangka baru. ESS menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Ya benar ada tersangka barunya berinisial ESS menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, tersangka baru kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Kapuspenkum menjelaskan tersangka telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Ia menyebutkan ESS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal ada tersangka baru dari pihak swasta dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

"Unsur negara sudah ada (tersangka mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis) dan unsur swastanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah mendalami keterlibatan pengelola saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkait dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

Mantan presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil laporan pemeriksaan BPK kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka MHKL selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Pada tanggal 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui system SIAPDANA melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga telah melewati batas waktu input transaksi maka, transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.

Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangk telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp42.000.000.000 dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima Rp14.000.000.000 dari PT. Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp7.200.000.000 dari PT Pasaraya International Hedonisarana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demo, Eks Sopir Pertamina Selipkan Isu Kebakaran Pabrik Petasan

Demo, Eks Sopir Pertamina Selipkan Isu Kebakaran Pabrik Petasan

Bisnis | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 12:29 WIB

Demi Bisa Utarakan Kasus ke Depan Kantor Jokowi, Rela Kaki Kram

Demi Bisa Utarakan Kasus ke Depan Kantor Jokowi, Rela Kaki Kram

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 15:26 WIB

Mantan Supir "Zombie" Kembali Demo di Depan Kantor Jokowi

Mantan Supir "Zombie" Kembali Demo di Depan Kantor Jokowi

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 15:56 WIB

Minggu Depan, Tersangka Korupsi Pertamina di Blok BMG Ditetapkan

Minggu Depan, Tersangka Korupsi Pertamina di Blok BMG Ditetapkan

News | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 07:52 WIB

Aksi Buruh Mobil Tangki Pertamina

Aksi Buruh Mobil Tangki Pertamina

Foto | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 17:55 WIB

KPBI: 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Tak Pro Buruh

KPBI: 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Tak Pro Buruh

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 14:19 WIB

Karen Agustiawan 2 Kali Diperiksa di Korupsi Investasi Pertamina

Karen Agustiawan 2 Kali Diperiksa di Korupsi Investasi Pertamina

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2017 | 00:04 WIB

Buruh "Zombie" akan Long March dari Bandung ke Kantor Jokowi

Buruh "Zombie" akan Long March dari Bandung ke Kantor Jokowi

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:08 WIB

Pertamina: Tabung Elpiji Tak Kenal Kedaluwarsa

Pertamina: Tabung Elpiji Tak Kenal Kedaluwarsa

Bisnis | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 11:11 WIB

Pertamina Ingatan PNS DKI Jangan Pakai Tabung Gas 3Kg

Pertamina Ingatan PNS DKI Jangan Pakai Tabung Gas 3Kg

Bisnis | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 10:25 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB