Kejati Sumut Tahan 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Dythia Novianty | Suara.com

Sabtu, 04 November 2017 | 07:00 WIB
Kejati Sumut Tahan 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Ilustrasi proyek jalan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 10 tersangka korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen "rigid beton" di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015, di Rumah Tahanan Negara Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan 10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.

"Sesuai dengan hasil audit BPK dan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar dengan alokasi dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 Pemkot Sibolga senilai Rp65 milar," ujar Sumanggar, Sabtu (4/11/2017).

Ia menjelaskan, penahanan tersangka itu selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan penyidikan, supaya tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi lagi perbuatan yang sama. Tim penyidik kasus korupsi pengerasan beton semen itu, diketuai oleh Tumpal Hasibuan dari Kejati Sumut.

"Penahanan tersangka tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Sugeng Rukmono," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, Kejati Sumut mengagendakan pemanggilan 16 tersangka dugaan korupsi pelaksanaan kontrak "rigid beton" di Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 16 tersangka itu, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejati Sumut di hadapan unsur pimpinan di institusi hukum itu.

Kasus korupsi pelaksanaan pembangunan "rigid beton" di Dinas PU Sibolga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan terjadinya penyimpangan di Dinas PU Sibolga karena pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan.

Dari jumlah 16 tersangka itu, yakni 13 rekanan dan tiga PNS di lingkungan Dinas PU Sibolga. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Tersangka Korupsi Dinas PU Sibolga Segera Diperiksa

16 Tersangka Korupsi Dinas PU Sibolga Segera Diperiksa

News | Jum'at, 20 Oktober 2017 | 08:19 WIB

Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Bapemas Sumut

Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Bapemas Sumut

News | Rabu, 18 Oktober 2017 | 09:49 WIB

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah 2 Rumah di Dumai

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah 2 Rumah di Dumai

News | Kamis, 17 Agustus 2017 | 00:02 WIB

Terkini

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB