10 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Petasan Belum Teridentifikasi

Ririn Indriani | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 04 November 2017 | 13:39 WIB
10 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Petasan Belum Teridentifikasi
Petugas forensik memindahkan jenazah korban kebakaran pabrik kembang api yang terjadi di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten untuk dilakukan identifikasi di RS Polri Keramat Jati, Jakarta, Kamis (26/10).

Suara.com - Sebanyak 35 jenazah korban kebakaran pabrik petasan di Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sudah diintetifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Dan kini, tersisa 10 jenazah yang belum diketahui identitasnya.

"Dari 45 jenazah yang teridnetifikasi, kini yang teridentifikasi 35 jenazah. Berarti kurang 10 jenazah yang belum teridentifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Ia mengatakan kepolisian sudah mengambil DNA dari setiap orang yang melaporkan bahwa keluarganya ikut menjadi korban kebakaran Gudang Panca Buana Cahaya Sukses tersebut. Namun, hingga saat ini, terhadap 10 jenazah yang tersisa tersebut belum ada yang cocok. "Belum, belum (ada yang cocok)," kata Argo.

Dalam kasus ini, RS Polri menerima 48 kantong jenazah yang terdiri atas 45 kantong berisi jenazah dan tiga kantong berisi beberapa bagian tubuh. Sementara itu, ada 50 laporan yang diterima terkait dengan pencarian jenazah kasus kebakaran gudang petasan tersebut.

Sebelumnya, sebuah gudang kembang api, PT Panca Buana Cahaya, terbakar kemudian meledak yang menewaskan puluhan orang. Tercatat korban yang meninggal dunia sebanyak 48 orang dan korban luka sebanyak 45 orang, sedangkan total pekerja mencapai 103 orang.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran gudang petasan tersebut. Ketiga tersangka, yakni pemilik gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

Penyidik telah menahan Indra dan Andria, sedangkan Suparna belum diketahui keberadaannya lantaran polisi belum bisa memastikan Suparna termasuk korban meninggal dunia atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baju Terakhir Dianah dan Akhir Hidup Buruh Anak di Pabrik Petasan

Baju Terakhir Dianah dan Akhir Hidup Buruh Anak di Pabrik Petasan

News | Jum'at, 03 November 2017 | 20:15 WIB

Nasib Tukang Las yang Kini Jadi Tersangka Belum Bisa Dipastikan

Nasib Tukang Las yang Kini Jadi Tersangka Belum Bisa Dipastikan

News | Minggu, 29 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Penyerahan 1 Peti Jenazah Korban Pabrik Kembang Api

Penyerahan 1 Peti Jenazah Korban Pabrik Kembang Api

Foto | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 21:23 WIB

Terkini

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB