Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 07 November 2017 | 13:36 WIB
Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi
Pemeluk agama kepercayaan, Arnol Purba. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Arnol Purba dan Nggay Mehang Tana, serta Pagar Demanra Sirait senang gugatannya atas UU 24 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Arnol, Nggay dan Pagar merupakan merupakan penganut kepercayaan Parlim. Suatu kepercayaan dari suku Batak. Mereka mengajukan gugatan atas UU Administrai Kependudukan yang selama ini membuat mereka merasa terdiskrimanasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Kolom agama yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga menjadi persoalan sendiri bagi penganut kepercayaan Parlim. Mereka kesulitan mendapat akses pelayanan publik, lantaran bukan penganut enam agama yang secara resmi diakui oleh negara.

"Tentu kami sangat senang telah tercapainya, bahwa kepecayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," kata Arnol di MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Perjuangan Arnol, Nggay dan Pagar mewakili kelompoknya telah sampai pada titik keberhasilan. Namun Arnol berharap keputusan MK tersebut tak hanya tegas di atas kertas, tapi bisa direalisasikan.

Sebagai kelompok minoritas, warga Parlim sudah bertahun-tahun hidup dalam diskrimasi sosial. Semua itu lantaran pengakuan negara yang tak kunjung didapatkan.

"Harapannya setelah keputusan MK, pemerintah semakin terbuka serta membuka kesempatan anak-anak itu sama. Sekolahnya, pekerjaannya dan pelayanan-pelayanan lain. Kami ini juga warga Indonesia. Kami pun cinta negara ini," tutur Arnol.

"Diskriminatif itu banyak, terutama dalam pelayanan itu. Di situs online (pendaftaran e-KTP) itu tidak pernah dihadirkan kepercayaan, bagi kami ini menandakan bahwa kepecayaan tidak disetarakan," tambah Arnol.

Sementara itu, Jubianto Simanjuntak sebagai kuasa hukum warga Parlim mengapresiasi keputusan MK yang mengabulkan permohonan mereka.

Menurut Jubianto, selama ini warga Parlim selalu mendapat perlakuan berbeda dari negara lantaran mereka bukanlah dari agama Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

"Ini kita berikan apresiasi pada MK karena memberikan putusan yang adil," kata Jubianto.

"UU Administrasi kependudukan ini ada yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP. Perlakuan berbeda dengan agama lainnya, jadi ini dinyatakan MK tak sesuai dengan UUD 45. MK menyatakan demikian itu tepat, sehingga KK dan KTP itu sama. Tidak ada lagi perlakukan perbedaan dan diskriminasi," Jubianto menambahkan.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan MK dalam sidang pengujian UU 23 tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

News | Selasa, 07 November 2017 | 12:28 WIB

Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

Kemensos Adakan Jalan Sehat, Tokoh Lintas Agama Berdoa Bersama

News | Senin, 06 November 2017 | 08:55 WIB

Jokowi Ungkap Din Syamsuddin Sempat Bimbang Jabat Utusan Presiden

Jokowi Ungkap Din Syamsuddin Sempat Bimbang Jabat Utusan Presiden

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 19:14 WIB

Abdul Mu'ti: Isu Agama Masih Laku Dijual

Abdul Mu'ti: Isu Agama Masih Laku Dijual

wawancara | Senin, 23 Oktober 2017 | 07:00 WIB

Hari Santri Nasional 2017

Hari Santri Nasional 2017

Foto | Minggu, 22 Oktober 2017 | 17:06 WIB

Zul Zivilia dan Retno Sepakat Cerai di PA Jaktim

Zul Zivilia dan Retno Sepakat Cerai di PA Jaktim

Entertainment | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 21:51 WIB

Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi

Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 22:01 WIB

Tata Janeeta dan Mehdi Rahasiakan Tanggal Menikah di KUA

Tata Janeeta dan Mehdi Rahasiakan Tanggal Menikah di KUA

Entertainment | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 13:06 WIB

Catatan Shamsi Ali: Pancasila dan Agama-agama

Catatan Shamsi Ali: Pancasila dan Agama-agama

Your Say | Senin, 09 Oktober 2017 | 06:34 WIB

Terkini

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB