KPK Akui Ada Tersangka Baru di Korupsi e-KTP, Setnov?

Selasa, 07 November 2017 | 16:03 WIB
KPK Akui Ada Tersangka Baru di Korupsi e-KTP, Setnov?
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Suara.com - Meski sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto dalam kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, KPK belum mengaku jika Novanto kembali jadi tersangka. Namun KPK memastikan ada tersangka baru di megakorupsi itu.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

Hanya saja, KPK belum ingin mengumumkan sosok tersangka keenam dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. Apakah sosok itu Setya Novanto? Febri tidak ingin menjawabnya.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini, namun siapa? Perannya apa saja? dan rincian lebih lanjut nanti kami sampaikan secara lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan kapan dilaksankan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Febri mengatakan KPK sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang sebagai tersangka terkait e-KTP. Alat bukti tersebut menurut Febri sudah didapatkan dalam tahap penyelidikan.

"Iya, di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya. Karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002. Jadi sejak proses penyelidikan sudah dikenal sebenarnya istilah alat bukti. Makanya di UU KPK diatur jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti tersebut kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan sampai akhirnya dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup sudah ada. Jadi tahapannya sudah di penyidikan," kata Febri.

Sementara terkait SPDP yang beredar di masyarakat, dimana didalamnya terdapat nama Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Febri enggan menjawabnya. Namun, menurut dia, KPK sudah mengeluarkan Surat perintah penyidikan pada akhir Oktober 2017.

"Ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini, itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya pertanyaan tadi soal SPDP atau soal nama tersangka atau soal peran-peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus e-KTP," kata Febri.

Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI