Komisi III DPR Minta Polri Tak Sungkan Sidik Pemimpin KPK

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Kamis, 09 November 2017 | 11:59 WIB
Komisi III DPR Minta Polri Tak Sungkan Sidik Pemimpin KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, tidak ada yang keliru dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahadjo serta Saut Situmorang.

Menurut Eddy, Polri sudah jalankan prosedur hukum yang semestinya dilakukan, yakni menerima laporan yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Tentu saja hal itu dilakukan dengan cara memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

"Setelah didapatkan bukti ada pelanggaran pidana, itu dilanjutkan dengan proses penyidikan. Kalau itu sudah proses penyidikan, Polri harus mengirimkan SPDP tersebut ke jaksa penuntut umum. SPDP kan diatur dalam KUHAP, yang memang aturan dalam proses hukumnya begitu yang diatur oleh KUHAP," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Ia mengatakan, penegakan hukum tidak pandang bulu, tebang pilih atau diskriminatif, termasuk juga terhadap KPK.

Selama ini, kata dia, KPK telah melaksanakan hal yang sama. Lembaga antirasywah itu menindak siapa saja yang diduga melakukan korupsi.

"Ada jenderal yang ditangkap. Menteri juga ada. Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, TNI, hakim, gubernur, bupati, wali kota, sudah banyak ditangkap,” tuturnya.

Karenanya, Eddy menilai kalau KPK melakukan kesalahan maka harus menaati aturan hukum yang berlaku pula.

"KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Untuk Polri, kalau sudah dikeluarkan SPDP polri harus mengusutnya secara tuntas," tandasnya.

baca juga

Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Agus dan Saut ke tahap penyidikan.

SPDP tersebut diterbitkan Selasa (7/11/2017). SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 11:22 WIB

Pemimpinnya Disidik Bareskrim, KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP

Pemimpinnya Disidik Bareskrim, KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP

News | Kamis, 09 November 2017 | 11:03 WIB

Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang

Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang

News | Kamis, 09 November 2017 | 03:12 WIB

Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Belum Bisa Disebut Kriminalisasi

Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Belum Bisa Disebut Kriminalisasi

News | Kamis, 09 November 2017 | 00:08 WIB

Bareskrim Sidik Agus dan Saut, KPK Siap Menghadapi

Bareskrim Sidik Agus dan Saut, KPK Siap Menghadapi

News | Rabu, 08 November 2017 | 22:07 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus Pimpinan KPK

Kejagung Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus Pimpinan KPK

News | Rabu, 08 November 2017 | 18:12 WIB

Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

News | Rabu, 08 November 2017 | 17:22 WIB

SPDP Ketua KPK, Pengacara Novanto: Ya Pasti 100 Persen Benar

SPDP Ketua KPK, Pengacara Novanto: Ya Pasti 100 Persen Benar

News | Rabu, 08 November 2017 | 17:05 WIB

Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK

Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK

News | Rabu, 08 November 2017 | 15:56 WIB

Babak Baru SetNov dan Korupsi e-KTP!

Babak Baru SetNov dan Korupsi e-KTP!

Video | Rabu, 08 November 2017 | 13:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×