Array

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

Kamis, 09 November 2017 | 11:22 WIB
Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta kepolisian menjelaskan kepada publik mengenai penerbitan surat pemberitahuan dimulai penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan kawan-kawan.

"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.

Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.

"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.

Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.

"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.

Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.

Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.

Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
 
Surat tersebut keluar dua hari setelah beredar surat perintah penyidikan dari KPK kepada Novanto dalam kasus e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI