KPK: Pencekalan Setnov ke Luar Negeri Tak Selewengkan Wewenang

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 09 November 2017 | 16:01 WIB
KPK: Pencekalan Setnov ke Luar Negeri Tak Selewengkan Wewenang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - KPK akhirnya menjawab tudingan Sandy Kurniawan yang melaporkan pemimpin lembaga antirasywah itu ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu melaporkan Agus Rahardjo dkk ke Bareskrim Polri, karena diduga memalsukan surat dan atau melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang saat mencekal Setnov pergi ke luar negeri.

Juru berbicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tudingan kuasa hukum Setnov tersebut tidak benar.

"Dapat disimpulkan, pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Febri mengatakan, saat mengirim surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK memiliki dasar hukum yang jelas.

Pertama adalah Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

"UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX tentang Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Dalam pasal itu juga diatur KPK berhak meminta pencekalan keluar negeri terhadap seseorang,” terangnya.

Dasar hukum yang lain adalah, Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013.

baca juga

Dalam Pasal 226 ayat (2) PP itu disebutkan, menteri terkait melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK.

Selain itu, kata dia, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor. 64/PUU-IX/2011–Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945.

"Putusan MK ini tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30/2002 tentang KPK, untuk memerintahkan instansi yang berwenang guna mencekal seseorang keluar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal itu tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," jelasnya.

Febri mengatakan, putusan MK itu hanya membatalkan pencekalan tanpa batas. MK memutuskan pencekalan hanya dapat dilakukan selama satu tahun atau 12 bulan.

Ia juga menjelaskan, terdapat dasar hukum lain terkait pencekalan Novanto ke luar negeri.  Hal itu adalah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setnov sendiri.

"(Putusan itu) sudah menegaskan bahwa Hakim tidak mengabulkan petitum ke-4, yaitu permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK

Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 15:04 WIB

Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK

Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 14:35 WIB

Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri

Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri

News | Kamis, 09 November 2017 | 14:17 WIB

Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu

Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:35 WIB

Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis

Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:32 WIB

Polri Tegaskan Pemimpin KPK Belum Berstatus Tersangka

Polri Tegaskan Pemimpin KPK Belum Berstatus Tersangka

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:29 WIB

Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim

Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:22 WIB

KPK Ingatkan Polri Jangan Ulangi Sejarah Buruk

KPK Ingatkan Polri Jangan Ulangi Sejarah Buruk

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:03 WIB

Komisi III DPR Minta Polri Tak Sungkan Sidik Pemimpin KPK

Komisi III DPR Minta Polri Tak Sungkan Sidik Pemimpin KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 11:59 WIB

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 11:22 WIB

Terkini

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:42 WIB

×