KPK: Pencekalan Setnov ke Luar Negeri Tak Selewengkan Wewenang

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 09 November 2017 | 16:01 WIB
KPK: Pencekalan Setnov ke Luar Negeri Tak Selewengkan Wewenang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - KPK akhirnya menjawab tudingan Sandy Kurniawan yang melaporkan pemimpin lembaga antirasywah itu ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu melaporkan Agus Rahardjo dkk ke Bareskrim Polri, karena diduga memalsukan surat dan atau melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang saat mencekal Setnov pergi ke luar negeri.

Juru berbicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tudingan kuasa hukum Setnov tersebut tidak benar.

"Dapat disimpulkan, pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

Febri mengatakan, saat mengirim surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK memiliki dasar hukum yang jelas.

Pertama adalah Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

"UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX tentang Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 sampai Pasal 103. Dalam pasal itu juga diatur KPK berhak meminta pencekalan keluar negeri terhadap seseorang,” terangnya.

Dasar hukum yang lain adalah, Undang-undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013.

baca juga

Dalam Pasal 226 ayat (2) PP itu disebutkan, menteri terkait melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK.

Selain itu, kata dia, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi: PUT Nomor. 64/PUU-IX/2011–Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD 1945.

"Putusan MK ini tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 30/2002 tentang KPK, untuk memerintahkan instansi yang berwenang guna mencekal seseorang keluar negeri dalam tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal itu tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus," jelasnya.

Febri mengatakan, putusan MK itu hanya membatalkan pencekalan tanpa batas. MK memutuskan pencekalan hanya dapat dilakukan selama satu tahun atau 12 bulan.

Ia juga menjelaskan, terdapat dasar hukum lain terkait pencekalan Novanto ke luar negeri.  Hal itu adalah putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setnov sendiri.

"(Putusan itu) sudah menegaskan bahwa Hakim tidak mengabulkan petitum ke-4, yaitu permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK

Penyidikan Agus dan Saut Dampak Kemenangan Novanto Lawan KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 15:04 WIB

Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK

Usai Panggil Bareksrim, Ini Penjelasan Tito Soal SPDP Ketua KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 14:35 WIB

Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri

Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri

News | Kamis, 09 November 2017 | 14:17 WIB

Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu

Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:35 WIB

Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis

Anggota PDIP Yakin Polisi Mulai Sidik Ketua KPK Tidak Politis

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:32 WIB

Polri Tegaskan Pemimpin KPK Belum Berstatus Tersangka

Polri Tegaskan Pemimpin KPK Belum Berstatus Tersangka

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:29 WIB

Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim

Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:22 WIB

KPK Ingatkan Polri Jangan Ulangi Sejarah Buruk

KPK Ingatkan Polri Jangan Ulangi Sejarah Buruk

News | Kamis, 09 November 2017 | 12:03 WIB

Komisi III DPR Minta Polri Tak Sungkan Sidik Pemimpin KPK

Komisi III DPR Minta Polri Tak Sungkan Sidik Pemimpin KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 11:59 WIB

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

Serangan Balik ke Kuningan, Polisi Harus Jelaskan SPDP Ketua KPK

News | Kamis, 09 November 2017 | 11:22 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB