Array

Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri

Kamis, 09 November 2017 | 14:17 WIB
Pengacara Setya Novanto Curiga Ada Adu Domba di Internal Polri
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan melalui standar prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Tidak benar itu. (SPDP dikeluarkan) Seratus persen sesuai dengan standar prosedur Perkap Polri," kata Fredrich saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Herry dinilai tidak berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengeluarkan SPDP terhadap Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

Fredrich mencurigai ada orang-orang tertentu yang ingin mengadu domba aparat kepolisian. Sebab, Fredrich mengatakan sebelum SPDP dikeluarkan terlebih dahulu dipaparkan di hadapan Kapolri.

"Ada pihak-pihak yang mencoba melemparkan isu bersifat mengadu domba. Itu adalah keterangan Wakapolri yang tidak tahu dari mana asalnya. Karena kasus LP ini sudah dipaparkan di hadapan Kapolri resmi," katanya.

Fredrich mengaku sangat menyayangkan sikap dari pejabat kepolisian yang terkesan pilih kasih dalam menangani kasus.

"Dan seharusnya semua komponen Polri mendukung penegakan hukum bukan pilih kasih terkesan melindungi pihak-pihak tertentu," kata Fredrich.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum pada 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lalu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 7 Nopember 2017.

Baca Juga: Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu

Dan yang terakhir adalah merujuk pada Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 7 November 2017.

SPDP tersebut ditandatangni oleh Dir Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI