Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 10 November 2017 | 18:00 WIB
Kronologi Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi di 'Jumat Keramat'
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Suara.com - KPK akhirnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Jumat (10/11/2017). KPK seringkali memublikasikan tersangka baru kasus korupsi pada hari Jumat, sehingga banyak pihak menjuluki hari itu sebagai "Jumat Keramat KPK".

Setnov menjadi tersangka setelah status itu sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"KPK telah mempelajari secara seksama Putusan Praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat 29 September 2017, serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober 2017 KPK melakukan Penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el.

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan," tuturnya.

Saut mengatakan, setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut Umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.

KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI.

Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014, disangkakan bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dkk melakukan praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian Rp2,3 triliun keuangan negara dari proyek KTP-el.

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," kata Saut.

Saut mengatakan, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan. Saksi-saksi itu berasal dari anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.

Saut juga menegaskan KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setya Novanto.

Surat itu diantar ke rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (3/11). Itu dilakukan KPK untuk memenuhi hak seorang yang sudah menjadi tersangka.

"Informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan ini tidak dapat kami sampaikan saat ini, karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.

KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP-el pada tanggal 17 Juli 2017. Namun, status tersangka tersebut gugur karena guhatan praperadilan yang diajukan Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelemahan KPK Sudah Sampai Tahap Serius dan Masif

Pelemahan KPK Sudah Sampai Tahap Serius dan Masif

News | Jum'at, 10 November 2017 | 17:43 WIB

Sejak Jokowi Presiden, KPK Diserang Terus

Sejak Jokowi Presiden, KPK Diserang Terus

News | Jum'at, 10 November 2017 | 17:35 WIB

Akhirnya, KPK Jadikan Novanto Tersangka Lagi

Akhirnya, KPK Jadikan Novanto Tersangka Lagi

News | Jum'at, 10 November 2017 | 17:12 WIB

Kasus Novanto Naik Penyidikan, KPK: Kalau SPDP Apa Tuh?

Kasus Novanto Naik Penyidikan, KPK: Kalau SPDP Apa Tuh?

News | Jum'at, 10 November 2017 | 17:10 WIB

HNW: Apakah Itu Palsu atau Tidak? KPK Perlu Membuktikan

HNW: Apakah Itu Palsu atau Tidak? KPK Perlu Membuktikan

News | Jum'at, 10 November 2017 | 15:38 WIB

MPR: Penyidikan Pemimpin KPK Harus Berdasar Bukti Bukan Hoaks

MPR: Penyidikan Pemimpin KPK Harus Berdasar Bukti Bukan Hoaks

News | Jum'at, 10 November 2017 | 15:01 WIB

Nasdem: Jokowi Khawatir Jika Kasus Agus Lanjut, KPK Terlegitimasi

Nasdem: Jokowi Khawatir Jika Kasus Agus Lanjut, KPK Terlegitimasi

News | Jum'at, 10 November 2017 | 13:59 WIB

Kepahlawanan Rakyat Jelata, Korupsi Kaum Elite

Kepahlawanan Rakyat Jelata, Korupsi Kaum Elite

News | Jum'at, 10 November 2017 | 13:18 WIB

Bila Tak Ada Bukti, Jokowi Minta Polri Stop Kasus Ketua KPK

Bila Tak Ada Bukti, Jokowi Minta Polri Stop Kasus Ketua KPK

News | Jum'at, 10 November 2017 | 12:27 WIB

Novanto Cepat Ditangani, Gerindra Tak Heran Ada Tebang Pilih

Novanto Cepat Ditangani, Gerindra Tak Heran Ada Tebang Pilih

News | Jum'at, 10 November 2017 | 12:17 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB