Kuasa Hukum Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK

Chaerunnisa

Sabtu, 11 November 2017 | 06:07 WIB
Kuasa Hukum Novanto Laporkan Dua Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Suara.com - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421," kata Fredrich Yunadi sebagai pengacara Setya Novanto di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/11) malam.

Dalam laporannya, pihaknya melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik baru untuk Setya Novanto yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik.

"Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik. Karena mereka yang tanda tangani surat itu semua," katanya.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

"Di mana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara sembilan tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ungkapnya.

Fredrich menuding Sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum karena memiliki isi yang sama dengan Sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra peradilan.

"Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah dikopi paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini," katanya.

Lebih lanjut, dia memaparkan, KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum.

baca juga

"Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat," imbuhnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya maka pemeriksaan terhadap kliennya itu harus atas izin dari Presiden Joko Widodo.

"Anggota dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat, kok begitu takut minta izin kepada presiden?" paparnya.

Fredrich bahkan menuduh ada intervensi politik di tubuh KPK karena banyaknya kader Partai Golkar yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyindir kinerja KPK yang tidak mampu bekerja dengan baik untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan hanya menghabiskan anggaran.

"Apa yang dilakukan (KPK) selama ini? tidak ada. Dalam hal ini seperti sinetron saja. Kalau ada apa-apa panggil wartawan ribut-ribut. Kerja tidak ada buktinya. Berapa uang yang diselamatin selama 12 tahun keberadaan KPK? Rp1,2 triliun. Berapa anggaran pemerintah yang dihabiskan setiap tahun untuk KPK? Rp800 juta sampai Rp900 juta," jelasnya.

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang dia buat akan dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik Bareskrim.

"Seribu persen, saya yakin (diproses)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

Seharusnya Setya Novanto Segera Ditahan Sebelum Sakit

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:46 WIB

Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi

Novanto Tersangka, KPK Harus Penuhi Prosedur Agar Tak Kalah Lagi

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:21 WIB

Setnov Jadi Tersangka, Pemimpin KPK Dilaporkan Polisi Malam Ini

Setnov Jadi Tersangka, Pemimpin KPK Dilaporkan Polisi Malam Ini

News | Jum'at, 10 November 2017 | 21:00 WIB

Jadi Tersangka Lagi, Novanto Segera Diperiksa

Jadi Tersangka Lagi, Novanto Segera Diperiksa

News | Jum'at, 10 November 2017 | 20:06 WIB

Ruhut: Tolong Pengacara Novanto Nggak Usah Terlalu Cerewet

Ruhut: Tolong Pengacara Novanto Nggak Usah Terlalu Cerewet

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:40 WIB

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

Novanto Jadi TSK Lagi, Pengacara Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 10 November 2017 | 19:30 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×