2. Hukum pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/ lex scripta);
3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/ lex certa);
4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/ lex stricta).
ICJR menekankan segala jenis aturan terlebih lagi yang menyertakan hukum pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang harus dirumuskan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.