Polisi Penembak Mahasiswa Jember Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 November 2017 | 05:09 WIB
Polisi Penembak Mahasiswa Jember Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi senjata api. (Pixbay)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis 10 tahun penjara terhadap Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota polisi penembak mahasiswa Universitas Muhammdiyah Jember, Dedy (25). Vonis dijatuhkan, Rabu (16/11/2017).

Ketua Majelis hakim Zulfikar mengatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung Jember, sehingga terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver karena senjata diarahkan kepada terdakwa dan tindakan itu terpaksa dilakukan untuk membela diri yang terungkap dalam persidangan," tuturnya dalam persidangan di PN Jember, Jawa Timur.

Ia mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api jenis revolver, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan selama 10 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan terdakwa yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni yang bersangkutan seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh tidak melakukan tindakan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Tendik yang didampingi Dodik mengatakan pihaknya akan mengikuti penasehat hukum terdakwa bilamana dalam 7 hari masih tetap melakukan banding, maka pihaknya sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja.

"Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 14 tahun, namun ada pertimbangan lain sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun dipotong masa tahanan," tuturnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 10 tahun kepada kliennya, namun ia menghormati putusan tersebut.

"Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka kami akan melakukan banding karena kematian korban itu disebabkan ketidaksengajaan akibat perebutan senjata api hingga menyebabkan pistol itu meletus mengenai korban," katanya. (Antara)

Baca Juga: Penembakan Massal di Sekolah Dasar California, 5 Anak Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI