Array

Satu Warga Taiwan Ditembak Mati karena Edarkan Sabu

Senin, 20 November 2017 | 21:26 WIB
Satu Warga Taiwan Ditembak Mati karena Edarkan Sabu
Polisi menembak mati seorang warga negara Taiwan berinisial LW, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi menembak mati seorang warga negara Taiwan berinisial LW, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penindakan tegas terukur dilakukan polisi lantaran LW dianggap melawan saat dilakukan pengembangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap LW, dan dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/11/2017).

Menurut Suwondo, penangkapan LW merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Y alias LEK (WNI) dan YCY alias SY (WN Taiwan).

Melelaui penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 10,191 gram.

Pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari laporan yang diterima polisi perihal adanya transaksi narkoba di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat.

Seusai mendapat laporan warga, polisi menyelidiki dan berhasil menangkap Y di area parkir mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Melalui penangkapan itu, polisi mengamankan baran bukti berupa sabu-sabu seberat 3,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus kertas alumunium.

Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LW mengakui mendapatkan narkoba itu dari LW dan YCY. Kedua WN Taiwan itu diringkus di depan Green Pramuka Square, Jakarta Pusat.

Saat itu, polisi meminta kedua WN asing itu untuk menunjukkan lokasi narkoba di apartemen mereka di Apartemen Green Pramuka City tower Chrysant Tower 16.

"Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata Suwondo.

Saat diinterogasi, dua WN Taiwan itu membeberkan asal barang haram tersebut didapatkan dari seorang pelaku berinisial Keke.

"LW dan YCY ini menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 subsider Pasal 112  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI