Dalam kasus penembakan, dokter Helmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat dokter Helmi dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Kasus Dokter Helmi: Belasan Senpi, Ribuan Peluru Ditemukan
Kamis, 30 November 2017 | 13:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
08 April 2025 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI