Terkuak Alasan Rohaniawan dan Dokter Ditolak Kunjungi Setnov

Selasa, 05 Desember 2017 | 21:51 WIB
Terkuak Alasan Rohaniawan dan Dokter Ditolak Kunjungi Setnov
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kunjungan dokter yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui adanya penolakan tersebut. Ia juga menjelaskan jika dokter dan rohaniawan boleh membesuk seorang tersangka.

Namun, imbuhnya, penolakan terjadi karena tidak ada surat pengajuan kunjungan sebelumnya.

"Pernyataan dari pihak kuasa hukum bahwa telah mengajukan dokter untuk menjenguk kemudian ditolak, rohaniawan kemudian ditolak, yang perlu diklarifikasi saat ini belum pernah ada surat meminta jenguk dari rohaniawan maupun dokter," kata Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Priharsa mengatakan, sebelumnya memang ada pengajuan kunjungan dari beberapa pihak terhadap Ketua Umum Partai Golkar, namun pihak tersebut bukanlah dokter maupun rohaniawan.

Pengajuan tersebut langsung ditolak oleh penyidik. "Ditolak karena itu kewenangan penyidik dan tentunya itu bertujuan demi kelancaran penanganan perkara".

Priharsa membantah jika KPK mengisolasi Novanto. Kata dia, pada dasarnya Novanto boleh-boleh saja untuk dijenguk.

Namun, untuk hari-hari tertentu yang sudah disepakati dan untuk orang-orang tertentu saja, termasuk kuasa hukum.

"Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Dan penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak. Jadi itu proses yang biasa," kata Priharsa.

Baca Juga: JK Diklaim Dukung Airlangga Gantikan Setya Novanto di Golkar

Sejumlah pejabat pun yang pernah mengajukan surat untuk membesuk Novanto juga ditolak. Hal itu karena pertimbangan dari penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

"Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak. Bukan sampai kapan (ditolak). Tapi siapa yang akan menjenguknya. Kemudian pertimbangan penyidik, orang ini boleh jenguk nggak, bukan sampai kapan. Pokoknya demi kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu," kata Priharsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI