Terkuak Alasan Rohaniawan dan Dokter Ditolak Kunjungi Setnov

Tomi Tresnady | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 05 Desember 2017 | 21:51 WIB
Terkuak Alasan Rohaniawan dan Dokter Ditolak Kunjungi Setnov
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kunjungan dokter yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui adanya penolakan tersebut. Ia juga menjelaskan jika dokter dan rohaniawan boleh membesuk seorang tersangka.

Namun, imbuhnya, penolakan terjadi karena tidak ada surat pengajuan kunjungan sebelumnya.

"Pernyataan dari pihak kuasa hukum bahwa telah mengajukan dokter untuk menjenguk kemudian ditolak, rohaniawan kemudian ditolak, yang perlu diklarifikasi saat ini belum pernah ada surat meminta jenguk dari rohaniawan maupun dokter," kata Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Priharsa mengatakan, sebelumnya memang ada pengajuan kunjungan dari beberapa pihak terhadap Ketua Umum Partai Golkar, namun pihak tersebut bukanlah dokter maupun rohaniawan.

Pengajuan tersebut langsung ditolak oleh penyidik. "Ditolak karena itu kewenangan penyidik dan tentunya itu bertujuan demi kelancaran penanganan perkara".

Priharsa membantah jika KPK mengisolasi Novanto. Kata dia, pada dasarnya Novanto boleh-boleh saja untuk dijenguk.

Namun, untuk hari-hari tertentu yang sudah disepakati dan untuk orang-orang tertentu saja, termasuk kuasa hukum.

"Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Dan penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak. Jadi itu proses yang biasa," kata Priharsa.

Sejumlah pejabat pun yang pernah mengajukan surat untuk membesuk Novanto juga ditolak. Hal itu karena pertimbangan dari penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

"Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak. Bukan sampai kapan (ditolak). Tapi siapa yang akan menjenguknya. Kemudian pertimbangan penyidik, orang ini boleh jenguk nggak, bukan sampai kapan. Pokoknya demi kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu," kata Priharsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK Diklaim Dukung Airlangga Gantikan Setya Novanto di Golkar

JK Diklaim Dukung Airlangga Gantikan Setya Novanto di Golkar

News | Selasa, 05 Desember 2017 | 08:55 WIB

Gelar Rapat Pemimpin, DPR Bantah Bahas Copot Setya Novanto

Gelar Rapat Pemimpin, DPR Bantah Bahas Copot Setya Novanto

News | Senin, 04 Desember 2017 | 14:44 WIB

Pihak Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Tak Hadir ke Praperadilan

Pihak Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Tak Hadir ke Praperadilan

News | Kamis, 30 November 2017 | 13:47 WIB

Setya Novanto Protes KPK Minta Sidang Ditunda 3 Pekan

Setya Novanto Protes KPK Minta Sidang Ditunda 3 Pekan

News | Kamis, 30 November 2017 | 13:32 WIB

Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Ditunda Sepekan

Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Ditunda Sepekan

News | Kamis, 30 November 2017 | 12:44 WIB

Terkini

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:37 WIB

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:34 WIB

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB