"Jadi kejadian kemarin tidak lepas dari kekosongan hukum, ketidakpastian hukum bagi penyandang disabilitas," ujar Ikhwan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ikhwan menuturkan berdasarkan pasal 135 Undang-undang Penerbangan, pemerintah diamanatkan untuk membuat peraturan lebih lanjut, mengenai perlindungan terhadap hak hak disabilitas dalam penggunaan moda transportasi. Pasalnya kata Ikhwan selama ini pemerintah belum membuat aturan mengenai perlindungan penyandang disabiltas sesuai amanat UU penerbangan.
"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah segera membuat peraturan menteri berkaitan perlindungan disabilitas di sektor penerbangan, yang sudah diamanatkan di pasal 135 UU nomor 1 Tahun 2009," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Etihad Airways terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabiltas Dwi Ariyani dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada Senin (4/12/2017).
Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi Ariyani melalui media dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 37 juta dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta. Dan tergugat II PT Jasa Angkasa Pura dan tegugat Kementerian Perhubungan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum
Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat pihak Etihad atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways dan pihak lain yakni PTJasa Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan.
Perlakuan diskriminatif yang dialami Dwi bermula pada Maret 2016, Dwi yang naik Etihad yang hendak ke Genewa, Swiss mendapat undangan International Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang "Pendalaman Implemtasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Ketika itu, crew Etihad Airways telah menurunkan Dwi dalam badan pesawat Etihad Airways dan tidak mengizinkan terbang.
Kondisi disabilitas Dwi oleh crew Etihad dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena tidak mampu melakukan evaluasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyurati Kementerian Perhubungan menyusul adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan Etihad Airways terhadap Dwi Aryani.
Baca Juga: Komnas HAM: Kelompok Bersenjata Jadikan 1300 Warga Sebagai Tameng
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dengan mengirimkan surat tersebut diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.