Aking Saputra, Penista Agama Didakwa 1,5 Tahun Penjara

Tomi Tresnady

Jum'at, 08 Desember 2017 | 04:32 WIB
Aking Saputra, Penista Agama Didakwa 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Aking Saputra dalam perkara penistaan agama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (7/12/2017).

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Lia Pratiwi menyatakan kalau Aking Saputra yang merupakan seorang pengusaha di Karawang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.

"Kami juga meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," katanya.

Sidang lanjutan perkara penistaan agama itu sendiri mendapat perhatian masyarakat. Sejak sidang dimulai, puluhan masyarakat dari berbagai elemen mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk menyaksikan sidang lanjutan tersebut.

Atas kondisi itu, sidang itu dikawal aparat keamanan dari Polres Karawang.

Menurut Lia, setelah disampaikan tuntutan, agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi dari terdakwa atau diwakili oleh pengacara terdakwa.

"Dalam menyampaikan tuntutan, kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Jadi tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Sementara itu, pada sidang beberapa pekan sebelumnya, Aking Saputra yang terlibat dalam kasus penistaan agama didakwa pasal berlapis.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surachmat SH MH itu, jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyebutkan sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.

Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Terdakwa juga membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Tak hanya itu, terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri

Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri

News | Jum'at, 17 November 2017 | 01:05 WIB

Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November

Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November

Entertainment | Kamis, 09 November 2017 | 09:37 WIB

PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan

PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan

News | Rabu, 08 November 2017 | 14:19 WIB

Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi

Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi

News | Selasa, 07 November 2017 | 13:36 WIB

Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

News | Selasa, 07 November 2017 | 12:28 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×