Aking Saputra, Penista Agama Didakwa 1,5 Tahun Penjara

Tomi Tresnady

Jum'at, 08 Desember 2017 | 04:32 WIB
Aking Saputra, Penista Agama Didakwa 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Aking Saputra dalam perkara penistaan agama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (7/12/2017).

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Lia Pratiwi menyatakan kalau Aking Saputra yang merupakan seorang pengusaha di Karawang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a tentang Penodaan Agama.

"Kami juga meminta majelis hakim agar tetap menahan terdakwa," katanya.

Sidang lanjutan perkara penistaan agama itu sendiri mendapat perhatian masyarakat. Sejak sidang dimulai, puluhan masyarakat dari berbagai elemen mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk menyaksikan sidang lanjutan tersebut.

Atas kondisi itu, sidang itu dikawal aparat keamanan dari Polres Karawang.

Menurut Lia, setelah disampaikan tuntutan, agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi dari terdakwa atau diwakili oleh pengacara terdakwa.

"Dalam menyampaikan tuntutan, kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Jadi tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Sementara itu, pada sidang beberapa pekan sebelumnya, Aking Saputra yang terlibat dalam kasus penistaan agama didakwa pasal berlapis.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Surachmat SH MH itu, jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyebutkan sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.

Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Terdakwa juga membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Tak hanya itu, terdakwa juga menulis status di akun facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri

Daerah Tunggu Juknis Kolom Penghayat Kepercayaan dari Kemendagri

News | Jum'at, 17 November 2017 | 01:05 WIB

Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November

Axel Matthew Bebas dari Penjara 19 November

Entertainment | Kamis, 09 November 2017 | 09:37 WIB

PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan

PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan

News | Rabu, 08 November 2017 | 14:19 WIB

Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi

Tanpa Agama di KTP, Hidup Penuh Kesulitan dan Diskriminasi

News | Selasa, 07 November 2017 | 13:36 WIB

Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

News | Selasa, 07 November 2017 | 12:28 WIB

Terkini

Sunblock vs Sunscreen, Mana yang Lebih Efektif Lindungi Kulit dari Sinar Matahari?

Sunblock vs Sunscreen, Mana yang Lebih Efektif Lindungi Kulit dari Sinar Matahari?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Kinerja Positif September 2026

Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Kinerja Positif September 2026

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:31 WIB

7 Cara Membersihkan Air Fryer yang Benar agar Awet dan Bebas Bau

7 Cara Membersihkan Air Fryer yang Benar agar Awet dan Bebas Bau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Tak Terbebani Rekor Sempurna Persija, Shin Tae-yong: Sama Sekali Tidak

Tak Terbebani Rekor Sempurna Persija, Shin Tae-yong: Sama Sekali Tidak

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:26 WIB

10 Arti Mimpi Kematian, Benarkah Pertanda Buruk atau Justru Sebaliknya?

10 Arti Mimpi Kematian, Benarkah Pertanda Buruk atau Justru Sebaliknya?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Agensi Konfirmasi Sophia KATSEYE Bakal Comeback Januari 2027 Usai Hiatus

Agensi Konfirmasi Sophia KATSEYE Bakal Comeback Januari 2027 Usai Hiatus

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Siap Hijrah dan Incar Vila Rp7 M di Madinah

Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Siap Hijrah dan Incar Vila Rp7 M di Madinah

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Viral Mobil MBG vs Motor Kopdes Tabrakan, Netizen: Duit Pajakku Jangan Beratem

Viral Mobil MBG vs Motor Kopdes Tabrakan, Netizen: Duit Pajakku Jangan Beratem

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:09 WIB

×