Array

PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan

Rabu, 08 November 2017 | 14:19 WIB
PPP: Putusan MK soal Aliran Kepercayaan Berpotensi Disalahgunakan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan dari kelompok penghayat kepercayaan untuk diakui dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

"Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan," kata Baidowi saat dihubungi, Rabu (8/11/2017).

Anggota Komisi II DPR mengatakan Indonesia adalah negara berdasar ketuhanan yang mengakui hanya ada enam agama, Islam, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

"Maka seharusnya semua WNI harus memeluk agama resmi negara," ujar Baidowi.

Setelah dilakukan revisi terhadap UU 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependukukan sesuai putusan MK, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak kelompok yang akan menyebutkan identitasnya di dalam KTP dan KK.

"Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama. Itu bisa berdalih dengan identitas aliran kepercayaan," kata Baidowi.

"Meskipun kecewa tapi putusan MK sifatnya final dan mengikat," Baidowi menambahkan.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Baca Juga: Penghayat Boleh Tulis Agama Kepercayaan di Kolom Agama KTP

Permohonan dengan registrasi no. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.

Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga Indonesia penganut kepercayaan Parlim. Parlim adalah kepercayaan dari suku Batak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI