Array

AS Realisasikan Larangan Masuk Bagi 6 Negara Muslim

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 09 Desember 2017 | 06:33 WIB
AS Realisasikan Larangan Masuk Bagi 6 Negara Muslim
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [AFP/Manden Ngan]

Suara.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan pihaknya sudah mulai menerapkan secara penuh larangan yang ditetapkan Presiden Donald Trump terhadap para warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.

Penerapan secara penuh itu mulai diberlakukan empat hari setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa peraturan tersebut bisa dilaksanakan sementara proses banding masih berlanjut.

Melalui ketetapan yang dibuatnya, Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mencegah masuk para warga dari enam negara, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam.

Keenam negara itu adalah Chad, Iran, Libya, Suriah, Somalia dan Yaman.

Larangan yang sama juga dikenakan terhadap para warga dari Venezuela dan Korea Utara.

Perintah Trump itu mencakup permintaan agar kedutaan-kedutaan dan konsulat AS di luar negeri meningkatkan pemeriksaan terhadap warga asing yang berencana mengunjungi AS.

Departemen Luar Negeri mengatakan dalam pernyataan pada Jumat bahwa tidak ada visa yang akan dicabut di bawah prosedur pemeriksaan yang baru.

Deplu mengatakan larangan masuk tidak diniatkan untuk diterapkan secara permanen dan bisa dicabut setelah "negara-negara (tersebut) bekerja sama dengan pemerintah AS untuk memastikan keamanan Amerika." Ketika masih menjalankan kampanye sebagai calon presiden AS, Trump menyatakan tekad untuk secara penuh menutup pintu bagi kalangan Muslim yang ingin masuk ke AS.

Upayanya untuk melaksanakan larangan masuk itu mengalami penentangan lewat jalur hukum sejak ia mengumumkannya satu pekan setelah mulai menjabat sebagai presiden AS.

Baca Juga: Google Maps Sudah Cantumkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

Larangan masuk yang berlaku sekarang merupakan jenis pembatasan ketiga yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump.

Pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah memberikan izin bagi pemerintah untuk memasukkan Korea Utara dan Venezuela ke dalam daftar kewarganegaraan asing yang dilarang masuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI