Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus laki-laki berusia 40 tahun berinisial AW, lantaran telah mencabuli SD, bocah berumur enam tahun di gang 100, RT 1, RW 2, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pelakunya sudah tertangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan SM, ibu kandung korban. SM melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/12) kemarin.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang tak lain adalah warga yang tinggal di lingkungan rumah korban.
"(Pelaku) tinggal di sekitar situ (lokasi)," tukasnya.
Namun, polisi belum bisa menjelaskan secara rinci soal motif pelaku saat mencabuli korban. Sebab, AW baru dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan penangkapan.