Suara.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi akan minta hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi mulai menyidangkan perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).
"Kita yang fakta atau pasti-pasti saja, kalau besok itu sudah diagendakan jadwalnya (sidang tipikor) kemudian dilaksanakan, baru kita sampaikan tanggapan atau sikap kita, bahkan kalau perlu, dalam proses besok kita sampaikan (dipraperadilan)," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Mengenai apakah nanti Kusno mengabulkan permintaan atau tidak, Setiadi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.
"Masalah nanti diterima dan diputus oleh hakim praperadilan ya kita tentu mengucapkan syukur. Masyarakat kan ingin tahu bagaimana perkara ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan KPK sudah menyiapkan strategi kalau hakim tunggal praperadilan tetap melanjutkan persidangan, meski pengadilan tipikor telah dimulai, misalnya dengan mengacu pada pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya atau yurisprudensi.
"Ibaratnya dalam satu peperangan, tentu strategi itu kan tidak akan kami sampaikan, jadi kita punya strategi, pihak pemohon juga punya, seluruh dunia pun punya trik-trik tertentu dalam hal penegakan hukum, sepanjang itu diatur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Setiadi.
Sebelumnya, Setiadi mengatakan kalau mengacu pada peraturan, mestinya sidang praperadilan gugur dengan sendirinya setelah pokok perkara mulai disidangkan.
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP, pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya 7 hari kerja, kemudian terkait dengan pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi.