Array

Golkar Bakal Gelar Rapat Pleno Jika Dakwaan Setnov Dibacakan

Rabu, 13 Desember 2017 | 15:30 WIB
Golkar Bakal Gelar Rapat Pleno Jika Dakwaan Setnov Dibacakan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan akan langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (13/12/2017) malam jika pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Setya Novanto jadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan tersebut diambil Partai Golkar setelah melakukan rapat terbatas pada Selasa (12/12/2017) malam.

"Kita sepakati bahwa apabila dakwaan terhadap Setya Novanto pada hari ini dibacakan di persidangan pengadilan tipikor ini, maka tentu secara hukum praperadilan gugur dan karena itu kita melakukan rapat pleno pada malam hari ini. Tetapi apabila dakwaan tidak dibacakan dan dengan demikian proses praperadilan itu berlanjut maka tentu rapat pleno akan kita tunda pada hari ini, dan kita akan lanjutkan pada besok malam atau lusa," kata Idrus saat hadir menyaksikan sidang perdana Novanto di gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Idrus mengatakan hingga saat ini Novanto tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2017 lalu.

"Posisi Pak Setya Novanto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar dan juga posisinya sebagai ketua DPR itu akan ditentukan segera setelah adanya putusan praperadilan," katanya.

Idrus mengatakan Partai Golkar tetap berpegangan pada sistem yang sudah menjadi acuan selama ini. 

"Karena lagi-lagi kebesaran Golkar itu ada pada sistem, dan kita mengikuti sistem itu dan bagian daripada sistem itu adalah aturan, bagian daripada sistem itu adalah kita harus ke sistem pada kesepakatan-kesepakatan rapat yang ada," kata Idrus.

Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di gedung Pengadilan Tipikor pada hari ini. Namun, sidang yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanto tersebut harus diskosrsing karena Novanto tidak mendengar dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Hakim Yanto meminta Novanto diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter, baik dari KPK, RSCM, dan dokter pribadi Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI