Polisi: Saksi Meringankan Dhani Tak Pengaruhi Status Tersangka

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 13 Desember 2017 | 22:34 WIB
Polisi: Saksi Meringankan Dhani Tak Pengaruhi Status Tersangka
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan sebanyak 3 saksi yang diajukan Ahmad Dhani tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka di kasus ujaran kebencian.

Menurutnya, polisi telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli untuk menentukan status Dhani dalam gelar perkara.

"Oh nggak karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, kami sudah gelar," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).

Selama sudah ditetapkan tersangka, tiga saksi meringankan yang diajukan Dhani tak akan menggugurkan proses hukum dalam kasus tersebut. Keterangan saksi meringankan yang diajukan Dhani baru bisa diuji saat kasus tersebut sudah berjalan di pengadilan.

"Makanya nanti gini, kami sudah periksa ahli berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan.

Meski demikian, Mardiaz menyampaikan tetap menerima pengajuan saksi meringankan tersebut karena merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur Undang-Undang.

"Pertama adalah permohonan daripada tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kami menganggap itu bukan ahli, tapi saksi," kata Mardiaz.

Saksi meringankan yang diajukan adalah tiga ahli memiliki latar belakang keilmuan berbeda yakni ahli hukum pidana, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Polisi pun berencana meminta keterangan saksi dari Dhani, Kamis (14/12/2017) besok.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

baca juga

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani

Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 12 Desember 2017 | 18:35 WIB

Polisi Belum Terima Permohonan Saksi Ahli dari Ahmad Dhani

Polisi Belum Terima Permohonan Saksi Ahli dari Ahmad Dhani

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 12:35 WIB

Polisi Kebut Lengkapi Berkas, Ahmad Dhani Ajukan 3 Ahli

Polisi Kebut Lengkapi Berkas, Ahmad Dhani Ajukan 3 Ahli

Entertainment | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:10 WIB

Akun Twitter Donald Trump Terancam Dihapus

Akun Twitter Donald Trump Terancam Dihapus

Tekno | Kamis, 07 Desember 2017 | 21:30 WIB

Kasus Dikebut, Berkas Ahmad Dhani akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Dikebut, Berkas Ahmad Dhani akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Rabu, 06 Desember 2017 | 14:55 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×