Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor

Reza Gunadha

Kamis, 14 Desember 2017 | 13:54 WIB
Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kabar gembira bagi para karyawan yang ingin menikahi kekasihnya, meski berada di bawah satu perusahaan atau rekan sekantor.

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/12/2017), resmi membolehkan pernikahan pasangan kekasih yang bekerja dalam satu perusahaan.

Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi hakim dalam sidang putusan perkara itu, menilai pernikahan adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

"Dengan ini mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945," kata Arief dalam sidang putusan tersebut.

Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dibatalkan demi konstitusi dan dianggap tak mengikat.

Kronik Kasus

Selain perkara tingkat upah, perkara mengenai asmara juga seringkali mendapat batu sandungan dalam dunia pekerjaan. Sebab, perusahaan swasta maupun “pelat merah” seringkali membuat peraturan tidak boleh menikahi rekan satu kantor.

Jika ada karyawan yang nekat “berburu di kandang sendiri”, manajemen tidak segan-segan meminta yang bersangkutan memilih dua opsi bak buah simalakama: mengundurkan diri atau putuskan tali asmara.

baca juga

Peraturan pelarangan menikahi rekan sekerja itu akhirnya digugat ke MK. Delapan individu memberanikan diri menggugat pelarangan tersebut kepada MK, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Kedelapan orang itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Syaiful, Airtas Asnawi, Yekti Kurniasih, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus.

Mereka mengadukan Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai menjadi dasar perusahaan melakukan pelarangan.

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama,” begitulah bunyi pasal yang digugat tersebut.

Pasal itu, dinilai menjadi dasar hukum perusahaan untuk memaktubkan larangan menikahi teman sekantor dalam perjanjian kerja.

"Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, seperti dilansir dari laman MK, Selasa (16/5/2017).

Jhoni dkk menutur agar MK menganulir frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 17:49 WIB

Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 16:55 WIB

Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III

Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 16:46 WIB

Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik

Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:34 WIB

Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 15:31 WIB

Terkini

Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silahkan...

Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Silahkan...

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Ulasan Film Hasut: Teror Horor Psikologis yang Menguji Paranoia dan Realita

Ulasan Film Hasut: Teror Horor Psikologis yang Menguji Paranoia dan Realita

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Touring Tanpa Beban? Cek Promo KKB BRI yang Bikin Harga Moge Terasa Murah

Touring Tanpa Beban? Cek Promo KKB BRI yang Bikin Harga Moge Terasa Murah

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Isu Geng Solo Dipreteli Prabowo Lewat Pergantian Kapolri Dan Reshuffle, Istana Buka Suara

Isu Geng Solo Dipreteli Prabowo Lewat Pergantian Kapolri Dan Reshuffle, Istana Buka Suara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Bulan Dana PMI Disorot soal Target Iuran, Pramono Anung Minta Pengetatan Aturan

Bulan Dana PMI Disorot soal Target Iuran, Pramono Anung Minta Pengetatan Aturan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Menkeu Suahasil: Fiskal-Danantara Itu Saudara Kembar, Komunikasi Harus Lancar

Menkeu Suahasil: Fiskal-Danantara Itu Saudara Kembar, Komunikasi Harus Lancar

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Jokowi Bicara Isu Pemakzulan Gibran

Jokowi Bicara Isu Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Pembalap MotoGP Yamaha Sapa Siswa SMAN 3 Mataram Jelang Race di Sirkuit Mandalika

Pembalap MotoGP Yamaha Sapa Siswa SMAN 3 Mataram Jelang Race di Sirkuit Mandalika

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Himpitan Ekonomi Berujung Duka: Seorang Kurir Paket di Tanggamus Ditemukan Meninggal Tragis

Himpitan Ekonomi Berujung Duka: Seorang Kurir Paket di Tanggamus Ditemukan Meninggal Tragis

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:09 WIB

DPR Mulai Pembahasan RUU Pemilu, Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja

DPR Mulai Pembahasan RUU Pemilu, Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:07 WIB

×