Kasus Suap, KPK Periksa 2 Anggota DPRD Mojokerto

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 18 Desember 2017 | 11:26 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa 2 Anggota DPRD Mojokerto
Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - KPK dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Mojokerto mengenai kasus dugaan suap pembahasan perubahan dana APBD untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat tahun anggaran 2017, Senin (18/12/2017).

Kedua legislator yang bakal diperiksa itu ialah Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar, dan Junaedi Malik dari Partai Kebangkitan Bangsa.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.

KPK sejak pekan lalu rutin memanggil anggota DPRD Mojokerto untuk diperiksa perihal kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK memeriksa Febriana Meldyawati, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dan Yuli Veronica Maschur anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional.

Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi lain, di antaranya Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto; Subektiarso, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto; dan, Riyanto Kabid Perbendaharaan BPPKAD.

Wali Kota Masud Yunus sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka kasus itu pada Senin (4/12) dua pean lalu, namun tak ditahan.

Penetapan Masud sebagai tersangka bermula ketika KPK menemukan bukti baru atas dugaan turut menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD.

baca juga

Febri menjelaskan,  penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto; Purnomo (Ketua DPRD), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD), dan Umar Faruq.

Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan  Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW: Surat Dakwaan Dibacakan, Setnov Langsung 'Mati Gaya'

ICW: Surat Dakwaan Dibacakan, Setnov Langsung 'Mati Gaya'

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 17:40 WIB

Pengacara Setnov: Kasus e-KTP Jangan Dibesar-besarkan

Pengacara Setnov: Kasus e-KTP Jangan Dibesar-besarkan

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:05 WIB

Pengacara Setnov: KPK Mainkan Politik Belah Bambu

Pengacara Setnov: KPK Mainkan Politik Belah Bambu

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:35 WIB

KPK Dikritik Jangan Cuma Menguliti Partai Golkar Soal e-KTP

KPK Dikritik Jangan Cuma Menguliti Partai Golkar Soal e-KTP

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:20 WIB

Partai Gerindra: Kenapa Setnov Sendirian yang Dijerat KPK?

Partai Gerindra: Kenapa Setnov Sendirian yang Dijerat KPK?

News | Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:02 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×