Tiga Wanita Muda Korban Perkawinan Anak Protes MK

Siswanto, Erick Tanjung

Senin, 18 Desember 2017 | 14:01 WIB
Tiga Wanita Muda Korban Perkawinan Anak Protes MK
Koordinator Koalisi 18+, Indry Oktaviani,dan tim ke gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. [suara.com/Erick Tanjung]
Tiga perempuan muda yang mengajukan judicial review atas Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengajukan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (18/12/2017).

Tiga pemohon merupakan korban perkawinan dini. Namanya, Endang Wasrinah, Maryanti (30), dan Raminah (32). Mereka memprotes majelis hakim MK karena menunda-nunda persidangan, bahkan sampai enam bulan lamanya. Pasal yang mereka uji yaitu pasal 7 ayat 1 terkait batas usia kawin.  Mereka meminta batas usia kawin yang sebelumnya 16 tahun diubah menjadi 19 tahun. Sebab 16 tahun merupakan usia rentan, baik secara psikologis maupun kesehatan reproduksi.

"Kami menuntut agar MK segera mengajukan jadwal sidang," kata kuasa hukum Koalisi 18+ Indry Oktaviani di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.

Ketiga pemohon judicial review memasukkan permohonan ke MK pada April 2017. Permohonan mereka dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017.

Setelah pendaftaran, proses persidangan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 24 Mei dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis hakim atas isi permohonan.

Sidang kedua pada 7 Juni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis hakim. Di akhir sidang kedua, majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara ke dalam pleno permusyawaratan hakim.

"Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus lalu kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Ketua MK untuk meminta informasi perkara ini, kemudian jawabannya belum ada sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi," ujar dia.

Penundaan sidang dinilai akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum terhadap anak perempuan dari praktik perkawinan anak. Dengan demikian, akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan dibawah umur.

Maryanti berasal dari Bengkulu. Dia dinikahkan bapaknya pada waktu masih berusia 14 tahun. Maryanti berkata di daerahnya masih banyak anak yang bernasib dengannya.

"Saya di umur 11 tahun berhenti sekolah dan dipaksa kawin‎, tapi saya kabur dan tinggal bersama nenek. Namun setahun kemudian saat usia 12 tahun saya pulang ke rumah orang tua dan kembali dipaksa kawin sama laki-laki yang sudah tua, tapi saya menolak dan akhirnya di umur 14 tahun saya dikawinkan. Saya empat kali keguguran, anak saya yang hidup sampai sekarang dua," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:36 WIB

Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming

Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB

Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Lifestyle | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:11 WIB

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:05 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Arti Mimpi Ditinggal Teman Resign dari Kantor, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Ditinggal Teman Resign dari Kantor, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Semantik Terasi dalam Masakan Jawa sebagai Penyedap dan Gema Mistika Pekat!

Semantik Terasi dalam Masakan Jawa sebagai Penyedap dan Gema Mistika Pekat!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Apakah Peeling Serum Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah?

Apakah Peeling Serum Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027

Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Pemohon PHPU Gibran Minta Audiensi dengan Prabowo, Dorong DPR Bahas Pemakzulan

Pemohon PHPU Gibran Minta Audiensi dengan Prabowo, Dorong DPR Bahas Pemakzulan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Cashback Spesial di Tong Tji Point Seluruh Indonesia dari BRI, Berlaku Hingga 2027

Cashback Spesial di Tong Tji Point Seluruh Indonesia dari BRI, Berlaku Hingga 2027

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Kata-kata Mariano Peralta Usai Jadi Pahlawan Persib Saat Kalahkan Cong Viettel di ACL 2

Kata-kata Mariano Peralta Usai Jadi Pahlawan Persib Saat Kalahkan Cong Viettel di ACL 2

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Stranger Things: Tales from '85 Season 2, Melangkah Kembali ke Kota Hawkins

Stranger Things: Tales from '85 Season 2, Melangkah Kembali ke Kota Hawkins

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Danza Resmi Hadirkan Dua Mobil Listrik Mewah Terbaru di Indonesia

Danza Resmi Hadirkan Dua Mobil Listrik Mewah Terbaru di Indonesia

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

×