Array

Penataan PKL Tanah Abang Dinilai Langgar UU, Anies: Sesuai Aturan

Sabtu, 23 Desember 2017 | 20:18 WIB
Penataan PKL Tanah Abang Dinilai Langgar UU, Anies: Sesuai Aturan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menempati tenda untuk berdagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penataan kawasan Pasar Tanah Abang di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan disisi jalan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Terkait penilaian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, konsep penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan pemerintahannya sudah sesuai aturan.

"Semuanya kami jalankan sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mereview semua aturan," kata Anies usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).

Anies mengatakan, setelah meninjau langsung penataan pada, Jumat (22/12/2017), menurutnya PKL juga butuh untuk bertahan hidup di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, maupun memberikan manfaat bagi orang banyak.

"Kami akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang," ujar Anies.

"Jadi kami akan tata semuanya. Kami akan lakukan review dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," Anies menambahkan.

Anies juga memastikan, konsep penataan yang membiarkan PKL berjualan di sisi Jalan Jati Baru, tak akan menghambat para pejalan kaki yang menggunakan trotoar, dimana PKL sebelumnya memakai trotoar untuk berjualan.

"Kami semuanya nanti akan kami review dan kami pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar Anies.

Baca Juga: Warga Mengeluh Kebijakan PKL Jualan di Jalanan, Ini Respon Anies

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI