Dasar Hukum Gerindra Minta Dana Parpol di DKI Naik Dipertanyakan

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 26 Desember 2017 | 20:24 WIB
Dasar Hukum Gerindra Minta Dana Parpol di DKI Naik Dipertanyakan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, yang ngotot meminta dana bantuan untuk partai politik di ibu kota naik 10 kali lipat menjadi Rp4 ribu per suara.

Ray meminta Taufik untuk membuktikam dasar hukum terkait permintaannya tersebut.

"Ya, silakan saja (dia protes), tapi dia dasarnya tidak setuju, apa dasarnya, kan kita merujuk ke undang-undang kan," kata Ray di DHotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Menurut Ray, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, menyebutkan bantuan dana itu sebesar Rp1.000 per suara.

Dia mengingatkan, politikus Partai Gerindra tersebut agar tidak menghitungnya berdasarkan kebutuhan partai.

"Kalau soal kebutuhan sih, kenapa minta Rp4 ribu, mintanya Rp200 ribu dong, karena kalau sesuai kebutuhan, Rp4 ribu itu juga tak menutupi kebutuhan partai," sindir Ray.

Sebelumnya, Taufik mengakui belum mengetahui alasan Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp4.000 per suara.

"Malah kami ingin, kalau di pusat bisa naik 10 kali lipat, masak kita (DKI) tak bisa naik. Saya tak tahu nih (dicoret karena) aturannya, PP-nya belum turun atau bagaimana?" tuturnya.

Pada APBD 2018, Pemprov DKI menganggarkan Rp17,7 miliar dana bantuan untuk parpol. Taufik menyebut Kemendagri bisa memberikan catatan, jika permasalahannya adalah belum ada keputusan terkait revisi PP No 5/2009.

Taufik tidak berkeberatan kalau alasan Kemendagri menolak kenaikan dana bantuan itu karena revisi PP No 5/2009 belum diteken.

Tetapi, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta besaran kenaikan dana bantuan parpol diterapkan setelah diputuskan.

"Iya. (Seharusnya) langsung naik dong. Kalau tidak, ya percuma PP itu disahkan, tak ada artinya," tukasnya.

Sebelumnya, Kemendagri merekomendasikan besaran dana bantuan parpol dalam APBD DKI kembali ke angka lama, yakni Rp410 per satu suara parpol yang memiliki kursi di DPRD Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Taufik Akui Masalah PKL Tanah Abang Tak Mungkin Selesai 100 Hari

Taufik Akui Masalah PKL Tanah Abang Tak Mungkin Selesai 100 Hari

News | Senin, 06 November 2017 | 15:28 WIB

KPK Periksa M Taufik Soal Proyek Reklamasi Pulau G

KPK Periksa M Taufik Soal Proyek Reklamasi Pulau G

News | Rabu, 01 November 2017 | 07:11 WIB

Daftarkan Gerindra ke KPU, Teriakan Prabowo Presiden Bergema

Daftarkan Gerindra ke KPU, Teriakan Prabowo Presiden Bergema

News | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 16:20 WIB

Gerindra DKI Tolak Ide Supeltas Digaji Pakai Dana Pemprov DKI

Gerindra DKI Tolak Ide Supeltas Digaji Pakai Dana Pemprov DKI

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Paripurna DPRD DKI Soal Pelantikan Gubernur Definitif Batal

Paripurna DPRD DKI Soal Pelantikan Gubernur Definitif Batal

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 11:11 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB