20 Ribu Ekstasi Asal Jerman Diselundupkan ke Pembalut Perempuan

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 27 Desember 2017 | 20:03 WIB
20 Ribu Ekstasi Asal Jerman Diselundupkan ke Pembalut Perempuan
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyeludupan 20 ribu butir ekstasi asal Jerman, yang mau diedarkan dalam perayaaan pegantian tahun 2017-2018. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyeludupan 20 ribu butir ekstasi asal Jerman, yang mau diedarkan dalam perayaaan pegantian tahun 2017-2018.

Narkotika itu dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinsial A yang kini masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

"Ini dikendalikan dari dalam lapas oleh tersangka A yang merupakan warga negara Malaysia," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/12/2017).

Menurut Suwondo, pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir di halaman parkir sebuah kantor pos di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada 20 Desember 2017. Mereka yang diringkus yakni perempuan berinisial DCS dan rekan laki-lakinya berinisial ABL alias AB.

Ketika menangkap kedua tersangka, polisi menyita tujuh kotak susu berisi paket ekstasi berwarna merah muda dan berlogo tokoh kartun Hello Kitty.

"Ini dikemas di dalam plastik, dibungkus ke dalam kotak merk Hero, kemudian di masukan dalam kardus, ada juga makanan-makanan untuk mengelabui," terangnya.

Setelah melakukan pengembangan dari keterangan dua tersangka, polisi menangkap pria berinisial SDN yang berperan sebagai orang kepercayaan A untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Saat menangkap SDN di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 1,66 gram sabu-sabu, tujuh butir pil ekstasi, timbangan elektronik dan tiga buah buku yang digunakan tersangka untuk mencatat dalam bertransaksi narkoba.

baca juga

"SDN ini pimpinan laundry, dia bekerja sebagai petugas laundry, sebagai manager, dia menyimpan barang itu di dispenser," kata Suwondo.

Pembalut

Dalam rilis kasus ini, polisi juga meminta DCS, perempuan yang menjadi kurir untuk membeberkan pil ekstasi asal Jerman yang diselundupkan melalui pengiriman barang di kantor pos.

"Saya diperintahkan untuk mengambil barang (pil ekstasi) di kantor pos. Setelah itu, jumlah dan segala macamnya tidak tahu, karena memang hanya diperintahkan ambil makanan di kantor pos yang kemarin ditangkap itu," kata DCS yang memakai penutup wajah.

DCS juga mengakui pernah diperintahkan untuk langsung mengambil pil ekstasi itu di Malaysia. Menurutnya, ketika mengambil barang haram itu, DCS diminta memakai pakaian yang tidak bisa terdeteksi metal detektor ketika keluar dan masuk bandara.

Pil ekstasi itu diselundupkan melalui cara dimasukan ke dalam pembalut wanita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecelakaan di Tol, Mobil Innova Terbakar, Sopir Tewas Terpanggang

Kecelakaan di Tol, Mobil Innova Terbakar, Sopir Tewas Terpanggang

News | Rabu, 27 Desember 2017 | 10:23 WIB

Ini Nama Korban Tewas Akibat Tembok Apartemen Pakubuwono Ambruk

Ini Nama Korban Tewas Akibat Tembok Apartemen Pakubuwono Ambruk

News | Rabu, 27 Desember 2017 | 09:35 WIB

Bikin Insta Story, Ramdani Sindir 'Larangan' Bermain di Malaysia

Bikin Insta Story, Ramdani Sindir 'Larangan' Bermain di Malaysia

Bola | Senin, 25 Desember 2017 | 15:15 WIB

Malaysia Resmi Serukan Umat Islam Bersatu Lawan Kebijakan Trump

Malaysia Resmi Serukan Umat Islam Bersatu Lawan Kebijakan Trump

News | Minggu, 24 Desember 2017 | 07:51 WIB

Tio Pakusadewo Empat Kali Beli Sabu dari Perempuan Berinisial V

Tio Pakusadewo Empat Kali Beli Sabu dari Perempuan Berinisial V

Entertainment | Sabtu, 23 Desember 2017 | 16:45 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×