"Naik pesawat ya. Saya dapat barang (ekstasi) dari sana, sudah disuruh pakai seperti pembalut wanita. Kami (disuruh) pakai terus, harus pakai baju yang tidak sampai terdeteksi metal detektor," tuturnya.
Sesampainya di Bandara Kuala Lumpur Malaysia, DCS diminta agar melewati terminal II karena sistem keamanannya tak terlampau ketat. Setelah mengambil pesanan pil ekstasi, DCS juga diperintahkan hanya menaiki maskapai AirAsia saat pulang ke Indonesia
"Saya tidak tahu kenapa lewat situ. Tapi memang pengamanannya di sana (KLIA II) kurang sih, tak ada pemeiksaan tubuh," terangnya.
Kepada polisi, DCS mengakui sudah kali kelima terlibat menyeludupkan pil ekstasi. DCS juga mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.
"Kalau saya sudah 5 kali disuruh. Artinya saya pernah jadi kurir dari Malaysia ke Indonesia," tuturnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.