Pengadilan Israel pada Rabu (27/12), menurut sebuah sumber legal Anadolu Agency, memutuskan pembebasan Al-Juneidi dengan tebusan uang jaminan,
Pengadilan memutuskan uang jaminan Al-Juneidi sebesar 10.000 shekel Israel (sekitar USD2.860 atau Rp39 juta) setelah jaksa mengajukan banding untuk membebaskan dirinya.
Al-Juneidi akan kembali hadir untuk sidang di pengadilan militer pada 14 Januari.